Sekadau (Antara Kalbar) - Acara pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis malam (6/2) digelar bersama Bupati Sekadau dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sekadau.

Pengadilan Negeri Sanggau yang wilayah wewenang hukumnya mencakup Sekadau itu memiliki ketua baru, yaitu Khamozaro Waruwu  yang menggantikan ketua lama Kristijan Purwandono Djati.

"Kegiatan ini adalah sebagai tanda perpisahan, dikarenakan kepindahan saya dari Pengadilan Negeri Sanggau ke Pengadilan Negeri Makasar," ungkap Kristijan Purwandono Djat dalam sambutannya.

Ia mengaku bersyukur bisa ditempatkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sanggau. Selama lima kali berpindah tugas, baru di Sanggau bertugas di Kalimantan Barat.

Selama bertugas, masyarakat di Sanggau dan Sekadau, dirinya mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dua kabupaten yang heterogen.

"Kami sampaikan permohonan maaf kepada Bupati Sekadau dan unsur Forkompinda bilamana selama bertugas ada hal-hal yang tidak berkenan, dan ucapan terimakasih atas dukungan, saran dan lainnya," papar Kristijan.

Kristijan bertugas di Kalbar (Sanggau) selama 2 tahun 9 bulan. Selama itu, ia selalu berkoordinasi dengan instansi bidang hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Sekadau.

"Serah terima jabatan akan dilaksanakan Rabu (12/2) di Pengadilan Tinggi Kalbar," terang dia.

Sementara itu Khamozaro Waruwu yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, dalam sambutannya mengatakan, pergantian ini sudah menjadi sistem baku di Kejaksaan Agung untuk struktur organisasi kepemimpinan di pengadilan.

"Sejarah perjalanan penugasan saya dimulai dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau dan Kalbar (Sanggau)," cerita Khamozaro.

Dalam penugasan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sanggau selanjutya, Khamozaro mengharapkan adanya perhatian penuh dari kepala daerah Sekadau, dikarenakan wilayah hukum Pengadilan Negeri ini juga di Sekadau.

"Pengadilan Negeri Sanggau masih banyak kekurangan sarana dan prasarana, untuk itu membutuhkan perhatian kepala daerah," ungkap bapak empat anak ini.

Diceritakan Khamozaro, sebelumnya beberapa waktu lalu sudah ada audensi ke Kejati Kalbar untuk dihidupkan ruang sidang Pengadilan Negeri Sanggau di Sekadau. Hal ini terkait jarak antar Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang cukup jauh, dengan syarat adanya rutan di Sekadau.

Ditempat yang sama, Bupati Simon Petrus mengatakan, pisah sambut dalam pergantian struktur di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang lazim dalam birokrasi.

Selama menjabat di Pengadilan Negeri Sanggau, tentunya ada hal-hal yang kurang memuaskan dari pemda dan masyarakat Sekadau, untuk itu diucapkan permohonan maaf Bupati selaku kepala daerah mewakili masyarakat Sekadau.

Selain itu, mengenai adanya saran dari Kepala Pengadilan baru adanya Pengadilan Negeri di Sekadau, Bupati Sekadau dan Kepala Pengadilan sebelumnya sudah pernah menghadap dan mengkominukasikan hal ini ke Mahkamah Agung (MA) dan menyiapkan lahan sebagai tempat gedung pengadilan, yaitu di komplek Pemda Sekadau.

"Namun pihak MA meminta agar lahan tempat membangun Pengadilan Negeri Sekadau berada di jalur sutra (jalan raya). Hal ini masih dalam pencarian pihak pemda, dimana lahan yang tepat dan sesuai dengan persyaratan yang diminta MA. Selanjutnya kita akan koordinasikan dengan Forkompinda Sekadau," pungkas Bupati.

(Nie/Bdi)

Pewarta: Hartono*

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014