Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengancam, akan mencabut izin usaha perusahaan ataupun jenis usaha apapun yang melakukan pembersihan lahannya dengan cara membakar sehingga menyebabkan kabut asap di kota itu.

"Saya akan cabut izin usaha perusahaan ataupun pengembang perumahan di Kota Pontianak yang masih melakukan pembersihan lahannya dengan cara dibakar," kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu.

Sutarmidji menjelaskan, hasil pengamatan di lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terindikasi ada beberapa pengembang perumahan yang membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

"Dari pantauan di lapangan ada enam titik api yang telah dipadamkan oleh pemadam kebakaran, terindikasi dilakukan oleh pengembang perumahan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak mengimbau, kepada warga di kota itu untuk tidak membakar sampah rumah tangga agar tidak menambah kabut asap yang dirasakan semakin tebal menyelimuti kota itu.

"Saya minta masyarakat Kota Pontianak agar tidak membakar lahan atau sampah dalam volume berapapun supaya tidak menambah asap yang sudah menyelimuti Pontianak akhir-akhir ini," katanya.

Ia mengajak, semua masyarakat Kota Pontianak untuk bersama-sama mengurangi asap dengan mulai dari tindakan kecil, seperti tidak membakar lahan atau sampah dalam volume berapapun.

Sutarmidji juga minta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak agar bekerja maksimal dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap lahan-lahan gambut yang rawan terbakar terutama yang berada di kawasan pemukiman atau perumahan.

"Saya perintahkan BPBD `stand by` 24 jam untuk memonitoring lahan-lahan gambut yang rawan terbakar," ujarnya.

Pemkot Pontianak, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota setempat telah meliburkan aktivitas belajar siswa dan siswi Sekolah Dasar itu selam tiga hari, mulai Kamis (6/2) hingga Senin masuk kembali (10/2).

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014