Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat Ruhermansyah menyatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki kebenaran informasi terkait dugaan calon legislatif yang melakukan kampanye di fasilitas sekolah.

"Kami baru mendapat informasi terkait ada caleg daerah pemilihan Kota Pontianak yang melakukan kampanye di fasilitas sekolah, yang menurut aturan dilarang," kata Ruhermansyah di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, melakukan kampanye di fasilitas gedung dan kawasan sekolah, salah satu tempat yang dilarang untuk kampanye, selain di fasilitas pemerintah, rumah ibadah termasuk gedung PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

"Informasi yang kami terima oknum caleg yang pernah menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak itu sempat membagikan kartu nama keikutsertaan beliau sebagai caleg DPRD Kota Pontianak tahun 2014, kepada sejumlah kepala sekolah," ujar Ruhermansyah.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut merupakan pelanggaran, sehingga kalau terbukti bisa saja diproses sesuai ketentuan.

(A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014