Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mempersilakan Tim Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar, untuk mengusut kasus korupsi bantuan sosial fiktif 2006, 2007, dan 2008 dengan total kerugian negara menurup Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kalbar sebesar Rp16 miliar.

"Karena pihak Kejati Kalbar memerlukan dokumen-dokumen itu, sehingga saya persilakan untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diduga pemberian Bansos fiktif," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Menurut Sutarmidji, Pemkot Pontianak siap membantu dalam proses penyidikan dugaan pemberian Bansos fiktif tersebut, apapun yang pihak Kejati perlukan, kami siap membantu," katanya.

"Saya sewaktu itu menjabat sebagai wakil wali Kota Pontianak, dengan Sekretaris Daerah Hasan Rusbini, dan Wali Kota Pontianak sewaktu itu Buchary Abdurrachman. Selaku wakil saya tidak punya wewenang untuk mencairkan Bansos," ungkapnya.

Dia menyatakan, proses pencairan Bansos sewaktu dia menjabat sebagai wakil wali Kota Pontianak, untuk tahun 2006 pencairannya berada di Sekretariat Daerah, kemudian tahun 2007 dan 2008 sudah di BPKAD Kota Pontianak.

"Selama saya menjabat, pencairan Bansos sudah transparan dan semuanya melalui transper ke rekening penerima, dan diumumkan ke media. Kalau sebelumnya saya tidak mengetahui secara persis, karena memang tidak terlibat dalam hal itu," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014