Pontianak (Antara Kalbar) - Calon anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Barat Yakobus Kumis memprotes Komisi Pemilihan Umum yang menolak berkas laporan rekening dana kampanye yang berakhir Minggu (2/3), dengan alasan terlambat satu jam dari penutupan pukul 18.00 WIB.
Menurut Yakobus Kumis di Pontianak, Selasa, ada sejumlah alasan sehingga ia mengajukan keberatan atas sikap KPU Provinsi Kalbar tersebut.
Di antaranya, surat pemberitahuan dari KPU Provinsi Kalbar tertanggal 25 Februari 2014 baru ia terima pada Sabtu (1/3).
Isinya, bahwa KPU Provinsi Kalbar menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 2, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2014 tertanggal 2 Maret 2014 sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara kalau tidak menyerahkan, berdasarkan Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dikenai sanksi berupa pembatalan sebagaimana peserta Pemilu tahun 2014 di wilayah yang bersangkutan.
Ia mengatakan Pasal 134 ayat (1) dan (2) hanya menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan dana kampaye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kempaye pemilu berbentuk rapat umum.
Di pasal tersebut, tidak mengatur pembatasan jamnya namun hanya ditentukan 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampaye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Menurut dia, penyampaian laporan itu harus diberi tenggang waktu 2 Maret 2014 sampai pukul 24.00 WIB atau pukul 00.00 WIB. "Kalau sampai pukul 18.00 WIB berarti belum utuh 14 hari,"ujarnya.
Alasan lain, hari penyerahan laporan bertepatan dengan Minggu, dimana bagi umat Kristiani merupakan waktu untuk beribadah ke gereja hingga pukul 21.08 WIB.
Kondisi fisiknya yang sedang sakit juga ikut mengganggu. Ia sudah menyampaikan laporan dana kampanye pada tahap 1 dan telah membuka rekening khusus dana kampanye tertanggal 13 Desember 2014.
Ia meminta KPU pusat, KPU Provinsi dan Bawaslu untuk dapat menerima laporan dana kampaye tahap 2 yang telah dibuatnya karena tidak bertentangan dengan UU.
Dia mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah dari kocek pribadi untuk mempersiapkan pencalonan.
Yakobus Kumis akan menghadap Ketua KPU Pusat di Jakarta setelah sebelumnya menyempatkan diri ke Kantor KPU Provinsi Kalbar untuk menyampaikan keberatannya.
Anggota KPU Provinsi Kalbar Kasiono menyambut baik upaya yang dilakukan Yakobus Kumis. Menurut Kasiono, yang menentukan batas waktu hari dan jam adalah KPU Pusat.
Sebelumnya empat calon anggota DPD Provinsi Kalbar tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Yakobus Kumis di Pontianak, Selasa, ada sejumlah alasan sehingga ia mengajukan keberatan atas sikap KPU Provinsi Kalbar tersebut.
Di antaranya, surat pemberitahuan dari KPU Provinsi Kalbar tertanggal 25 Februari 2014 baru ia terima pada Sabtu (1/3).
Isinya, bahwa KPU Provinsi Kalbar menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 2, laporan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2014 tertanggal 2 Maret 2014 sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara kalau tidak menyerahkan, berdasarkan Pasal 138 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dikenai sanksi berupa pembatalan sebagaimana peserta Pemilu tahun 2014 di wilayah yang bersangkutan.
Ia mengatakan Pasal 134 ayat (1) dan (2) hanya menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian laporan dana kampaye paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kempaye pemilu berbentuk rapat umum.
Di pasal tersebut, tidak mengatur pembatasan jamnya namun hanya ditentukan 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampaye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
Menurut dia, penyampaian laporan itu harus diberi tenggang waktu 2 Maret 2014 sampai pukul 24.00 WIB atau pukul 00.00 WIB. "Kalau sampai pukul 18.00 WIB berarti belum utuh 14 hari,"ujarnya.
Alasan lain, hari penyerahan laporan bertepatan dengan Minggu, dimana bagi umat Kristiani merupakan waktu untuk beribadah ke gereja hingga pukul 21.08 WIB.
Kondisi fisiknya yang sedang sakit juga ikut mengganggu. Ia sudah menyampaikan laporan dana kampanye pada tahap 1 dan telah membuka rekening khusus dana kampanye tertanggal 13 Desember 2014.
Ia meminta KPU pusat, KPU Provinsi dan Bawaslu untuk dapat menerima laporan dana kampaye tahap 2 yang telah dibuatnya karena tidak bertentangan dengan UU.
Dia mengaku telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah dari kocek pribadi untuk mempersiapkan pencalonan.
Yakobus Kumis akan menghadap Ketua KPU Pusat di Jakarta setelah sebelumnya menyempatkan diri ke Kantor KPU Provinsi Kalbar untuk menyampaikan keberatannya.
Anggota KPU Provinsi Kalbar Kasiono menyambut baik upaya yang dilakukan Yakobus Kumis. Menurut Kasiono, yang menentukan batas waktu hari dan jam adalah KPU Pusat.
Sebelumnya empat calon anggota DPD Provinsi Kalbar tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014