Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan jam operasional kendaraan besar seperti truk dan tronton yang hanya boleh beroperasi di jalan-jaln protokol di kota itu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Pengaturan jam operasional kendaraan besar tersebut mulai berlaku awal April 2014," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

Sutarmidji menjelaskan, pengaturan tersebut, karena aktivitas keluar masuk kendaraan besar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak sangat menggangu kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak.

"Akibat banyaknya kendaraan keluar masuk dari Pelabuhan Dwikora Pontianak membuat jalan-jalan sekitar pelabuhan menjadi macet. Selain itu juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, teruma pengguna kendaraan roda dua yang rawan menjadi korban kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian," ungkap Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga menyesalkan, ulah sopir truk dan tronton yang tidak disiplin ketika membawa kendaraannya di jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama di jalur padat, yakni jalan yang menghubungkan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Landak.

"Kendaraan-kendaraan besar selalu ingin mendahului dan menerobos lampu pengatur lalu lintas sehingga menyebabkan kemacetan ke arah Jembatan Landak yang rutin macet pada jam-jam sibuk," ujarnya.

Selain itu, Sutarmidji mengimbau kepada truk pengangkut pasir agar tertib dengan menutup bagian atas bak terbukanya sehingga ketika sedang melintasi jalan-jalan protokol Pontianak pasir tersebut tidak beterbangan akibat ditiup angin.

"Karena banyak penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya salah satu akibat jalan yang berpasir, terutama membahayakan pengendaran roda dua," katanya.

Sutarmidji memerintahkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informartika Kota Pontianak agar lebih selektif mengeluarkan uji kelayakan kendaraan roda empat keatas.

"Kalau terbukti sopir dan kendaraan yang sedang diurus uji kelayakannya sering melanggar lalu lintas dan tidak tertib dalam memarkirkan kendaraannya, sebaiknya tidak diberikan izin," ujarnya.

Dia minta Dishubkominfo Kota Pontianak tidak main-main dalam mengeluarkan izin kelayakan kendaraan besar, karena kalau sampai menyebabkan masalah di jalan, maka yang bertanggungjawab instansi terkait tersebut.

"Mari kita benahi Kota Pontianak ini mulai dari hal-hal yang kecil sehingga pelan-pelan bisa tercipta tertib dalam berlalu lintas," kata Sutarmidji.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014