Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menilang belasan kendaraan besar jenis truk fuso, Senin, karena beroperasi atau masuk Jalan Ahmad Yani di luar aturan yang ditentukan.
"Penilangan tersebut kami lakukan karena kendaraan tersebut masuk ke kawasan Jalan Ahmad Yani di luar jam yang telah ditentukan, yakni hanya boleh mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak.
Ia menjelaskan, sejak Jalan Imam Bonjol ditutup pada 3 Oktober lalu karena sedang ada pembangunan jembatan, operasional truk fuso memang dialihkan ke Jalan Ahmad Yani, tetapi hanya boleh masuk mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Utin menambahkan, semua sudah diatur dan disepakati sehingga siapa saja yang melanggar, akan diberikan sanksi berupa tilang dan lain sebagainya.
"Truk-truk pengangkut bahan makanan saja sudah bisa memahami hal tersebut. Jika memang ada pembangunan, bahan bisa dibawa di malam hari, sehingga ketika pagi, sudah bisa digunakan," katanya.
Menurut dia, pengaturan waktu operasional sengaja dibuat agar jalan utama itu tidak macet dampak dari ditutupnya Jalan Imam Bonjol.
Sebelumnya, Dishub Kota Pontianak bersama instansi terkait sepakat menutup total Jalan Imam Bonjol mulai 2 Oktober 2017 hingga 51 hari ke depannya, guna memaksimalkan pembangunan Jembatan Bansir.
Sementara kendaraan dari arah luar kota atau Kabupaten Kubu Raya dapat memilih jalan alternatif Jalan Alianyang (KKR Kodam) - Jalan Adisucipto (Sudarso) - Jalan Imam Bonjol - Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI) - Jalan Ahmad Yani.
Sementara khusus kendaraan bertonase besar, hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dan itu pun hanya kendaraan 20 feet termasuk fuso.
(U.A057/N002)
Dishub Pontianak Tilang Kendaraan Besar Operasi
Senin, 9 Oktober 2017 15:24 WIB