Pontianak (Antaranews Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Provinsi Kalbar melarang kendaraan-kendaraan besar untuk masuk ke kota itu pada malam pergantian tahun.
"Larang kendaraan besar masuk ke Kota Pontianak pada malam pergantian tahun, dengan pertimbangan hanya akan membuat macet ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke pihak terkait, atas larangan kendaraan besar masuk ke Kota Pontianak pada malam pergantian tahun tersebut.
"Kendaraan besar yang dilarang masuk tersebut, mulai dari kendaraan di atas roda empat," ungkapnya.
Menurut dia, malam tahun baru, sudah tidak ada lagi kendaraan besar jenis apa pun yang masuk, seperti jenis bus, tronton, kontainer dan kendaraan besar sejenis lainnya.
"Alasan dilarangnya kendaraan besar masuk, dengan pertimbangan kepadatan dan keselamatan lalu lintas di jalan, karena setiap malam pergantian tahun, warga tumpah ruah ke jalan untuk menikmati sejumlah acara yang diadakan," ujarnya.
Ada sejumlah kegiatan yang akan mengisi malam pergantian tahun di Kota Pontianak, seperti di kawasan Taman Alun-alun Kapuas Pontianak, dan di Taman Digulis Untan yang biasanya diisi dengan acara musik dan pesta kembang api.
"Kami sudah memberikan surat edaran kepada sejumlah sopir dan pengusaha, agar tidak masuk ke Kota Pontianak pada malam tahun baru tersebut," kata Utin.
(U.A057/I006)
Dishub larang kendaraan besar Pontianak malam pergantian tahun
Jumat, 22 Desember 2017 13:41 WIB
Kendaraan besar yang dilarang masuk tersebut, mulai dari kendaraan di atas roda empat