Sungai Asam (Antara Kalbar) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan 2.024 bidang persil sertifikat tanah hak milik warga transmigran di Desa Sungai Asam, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan di Kecamatan Sungai Raya itu dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementrans Jamaluddien Malik di Desa Sungai Asam, Kamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalbar Cornelis yang diwakili Kadisnakertrans Provinsi Kalbar M Ridwan dan Bupati Kubu Raya Rusman Ali.
Rusman Ali mengingatkan agar sertifikat yang diterima warga disimpan baik-baik dan tidak dijual atau digadaikan.
"Terima kasih kepada warga yang sudah bersabar menunggu sampai 13 tahun untuk menerima sertifikat ini," kata Rusman Ali.
Pemerintah, lanjut dia, akan memperbaiki kualitas infrastruktur di kawasan transmigrasi. Misalnya meningkatkan jalan menuju kawasan transmigrasi.
"Tidak hanya dana dari APBN, nanti kita minta dari kabupaten dan provinsi," ujar dia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar M Ridwan mengatakan, program transmigrasi di Kalbar dimulai tahun 1955 di Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
"Kami berharap, program transmigrasi mampu dorong kawasan sekitar," kata M Ridwan.
Ia mengakui, masih adanya sejumlah permasalahan seperti kualitas lahan, kepemilikan atas lahan, dan sebagainya.
Jamaluddien Malik mengatakan, tanah yang diserahkan kepada transmigran statusnya adalah hak milik.
"Transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan untuk itu," kata Jamaluddien Malik.
Transmigran tidak dapat memindahtangankan hak milik atas tanah setelah sekurang-kurangnya selama 15 tahun.
"Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran," kata Jamaluddien Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Penyerahan di Kecamatan Sungai Raya itu dilakukan secara simbolis oleh Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementrans Jamaluddien Malik di Desa Sungai Asam, Kamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalbar Cornelis yang diwakili Kadisnakertrans Provinsi Kalbar M Ridwan dan Bupati Kubu Raya Rusman Ali.
Rusman Ali mengingatkan agar sertifikat yang diterima warga disimpan baik-baik dan tidak dijual atau digadaikan.
"Terima kasih kepada warga yang sudah bersabar menunggu sampai 13 tahun untuk menerima sertifikat ini," kata Rusman Ali.
Pemerintah, lanjut dia, akan memperbaiki kualitas infrastruktur di kawasan transmigrasi. Misalnya meningkatkan jalan menuju kawasan transmigrasi.
"Tidak hanya dana dari APBN, nanti kita minta dari kabupaten dan provinsi," ujar dia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar M Ridwan mengatakan, program transmigrasi di Kalbar dimulai tahun 1955 di Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
"Kami berharap, program transmigrasi mampu dorong kawasan sekitar," kata M Ridwan.
Ia mengakui, masih adanya sejumlah permasalahan seperti kualitas lahan, kepemilikan atas lahan, dan sebagainya.
Jamaluddien Malik mengatakan, tanah yang diserahkan kepada transmigran statusnya adalah hak milik.
"Transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan untuk itu," kata Jamaluddien Malik.
Transmigran tidak dapat memindahtangankan hak milik atas tanah setelah sekurang-kurangnya selama 15 tahun.
"Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset, dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran," kata Jamaluddien Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014