Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri menerima pengajuan cuti kampanye dari 22 gubernur dan wakil gubernur hingga Kamis siang, kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Didik Suprayitno di Jakarta.

"Data terakhir, hari ini ada 17 gubernur dan lima wakil gubernur yang meminta izin cuti kampanye ke Mendagri," kata Didik.

Hak cuti kepada pejabat Negara bisa diberikan sebanyak dua hari kerja dalam sepekan, sedangkan permohonan cuti paling lambat diserahkan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

 Berikut adalah daftar nama gubernur yang telah mengajukan cuti kampanye Pemilu:
1. Irwan Prayitno (Gubernur Sumatera Barat)
2. Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan)
3. Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat)
4. Soekarwo (Gubernur Jawa Timur)
5. Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur)
6. Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat)
7. Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)
8. Longki Djanggola (Gubernur Sulawesi Tengah)
9. Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat)
10. Gatot Puji Nugroho (Gubernur Sumatera Utara)
11. Hasan Basri Agus (Gubernur Jambi
12. Sjachroedin (Gubernur Lampung)
13. Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
14. Made Mangku Pastika (Gubernur Bali)
15. M. Zainul Majdi (Gubernur Nusa Tenggara Barat)
16. Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara)
17. Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo)

   Lima wagub yang mengajukan cuti kampanye adalah:
1. Aladin S. Mengga (Wagub Sulawesi Barat)
2. Ishak Mekki (Wagub Sumatera Selatan)
3. Muslim Kasim (Wagub Sumatera Barat)
4. I Ketut Sudikerta (Wagub Bali).
5. M. Soerya Respationo (Wagub Kepulauan Riau)

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014