Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya mengatakan sampai saat ini belum ada pejabat negara termasuk bupati setempat yang menyampaikan salinan SK cuti atau izin kampanye.
"Meski berbagai atribut kampanye yang memuat gambar pejabat negara tersebut sudah tersebar di kabupaten ini, namun sampai sekarang Bupati Kubu Raya belum menyampaikan salinan SK cuti sebagai tim kampanye untuk pilpres kepada kita," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Mujiyo, di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye dengan catatan harus mengantongi izin cuti dari gubernur. Namun Hingga detik ini belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye pilpres.
Dia menyatakan, izin cuti kampanye itu sangat penting agar kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak melanggar peraturan yang ada. Jika ketahuan ikut kampanye, sedangkan kepala daerah tersebut tidak izin cuti sanksi tegas siap menanti.
"Tidak ada izin, jelas itu sebuah pelanggaran dalam pemilu. Kita sebagai pengawas pemilu jelas akan mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam melakukan proses terhadap pelaku pelanggaran itu," tuturnya.
Dirinya pun menyebutkan, untuk Sabtu dan Minggu atau hari libur, kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Namun harus menanggalkan semua fasilitas yang diberikan negara seperti kendaraan dinas atau pun fasilitas lainnya.
"Jadi semua fasilitas negara itu harus dilepaskan. Bahkan kepala daerah pun dilarang menjual program-program yang sedang berjalan di pemerintahan ini pada saat menjadi jurkam Pilpres 2014," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Gustiar mengatakan, pada prinsipnya kepala daerah bisa menjadi juru kampanye pada pilpres nanti. Namun, KPU mengingatkan agar para kepala daerah menaati aturan dan mengikuti mekanisme yang ada.
"Prinsipnya ada dua aturan, semua pejabat yang akan ikut kampanye harus izin di luar tanggungan negara. Kemudian mereka tak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.
Menurutnya, dalam UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pada pasal 42 telah diatur soal mekanisme cuti tersebut. Dimana kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, dan menjalani cuti kampanye.
"UU juga sudah menegaskan, tak sembarangan para pejabat tersebut mengajukan cuti. Cuti yang dimaksud dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam UU Pilpres juga sudah memberi peringatan kepada struktur birokrasi untuk tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Secara eksplisit, pada pasal 41 ayat (5) mengatur PNS yang menjadi juru kampanye," katanya.
Sebagai peserta kampanye, lanjut Gustiar, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Gustiar mengatakan, hingga saat ini belum ada kepala daerah maupun pejabat daerah yang ada di Kubu Raya ini memberikan salinan SK sebagai tim kampanye maupun salinan izin cuti dari atasannya.
"Sampai saat ini, belum ada bupati maupun wakil bupati dan pejabat struktural pemerintahan kubu raya mengajukan dirinya sebagai tim kampanye maupun memberikan salinan cuti dalam berkampanye pada Pilpres 2014 ini," katanya.
Dalam proses Pilpres 2014 yang berlangsung pada bulan Juli mendatang diikuti oleh dua pasangan calon presiden, yakni pasangan nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) dan pasangan nomor urut 2 (Jokowi-JK). Sedangkan bupati Kubu Raya, Rusman Ali ditunjuk sebagai ketua Ketua Keluarga Nusantara Kalbar yang mendukung pasangan Jokowi-JK.
(KR-RDO/M009)
Panwaslu : Bupati Belum Serahkan SK Izin Cuti Kampanye
Selasa, 10 Juni 2014 19:57 WIB