Singkawang (Antara Kalbar) - DPRD Kota Singkawang melakukan pergantian antarwaktu terhadap anggotanya dari Fraksi Partai Golkar yang tersangkut masalah pidana narkoba.

Pengambilan sumpah terhadap Sumardi yang menggantikan Dedi Mulyadi dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Singkawang, Sabtu.

Ketua DPRD Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengambil sumpah Sumardi yang disaksikan Wakil Wali Kota Singkawang Abdul Mutalib, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD Kota Singkawang, keluarga dan rekan-rekannya.

Usai dilantik, Sumardi yang juga berprofesi sebagai dokter itu mendapat ucapan selamat dari undangan yang hadir.

"Setelah pelantikan ini, Dedi Mulyadi tidak lagi menjadi anggota DPRD Kota Singkawang," ujarnya.

Ia melanjutkan, pelantikan itu telah melewati prosedur yang berlaku. Dedi Mulyadi sudah mengirim surat pengunduran diri.

Ketua DPRD Kota Singkawang mendapat surat pengunduran diri dari Dedi tertanggal 1 maret 2014.

Selain itu, juga ada surat dari DPD Partai Golkar Kalbar untuk memenuhi administrasi pergantian antarwaktu.

Ia menjelaskan, kalau menunggu putusan hukum terhadap Dedi Mulyadi bersifat tetap, maka tidak dapat melakukan pergantian antarwaktu karena maksimal 6 bulan waktu sisa.

Dedi Mulyadi ditangkap aparat kepolisian Kota Singkawang pada Tanggal 11 Desember tahun lalu.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014