Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyerahkan berkas penetapan calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2019, di Kantor DPRD dan Wali Kota Singkawang, Senin.
Ketua KPU Singkawang, Riko mengatakan, berkas yang disampaikan adalah merupakan berkas pengajuan pelantikan 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2019.
"Setelah kita serahkan, untuk selanjutnya Pemkot Singkawang akan menyerahkan ke Gubernur Kalbar yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan pelantikan," kata Riko.
Tentu, untuk menentukan jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih merupakan ranahnya Gubernur Kalbar. Namun, jika berkaca dari akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD Singkawang berakhir pada 16 September 2019.
"Kalau melihat dari AMJ, harapannya calon anggota DPRD Singkawang terpilih sudah bisa dilantik tanggal 16 September 2019," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengucapkan selamat kepada 30 calon anggota DPRD Singkawang terpilih.
"Jika sesuai aturan, harusnya tanggal 16 September 2019 mereka yang terpilih sudah bisa dilantik," katanya.
Kepada calon anggota DPRD Singkawang terpilih, setelah dilantik diharapkan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat.
"Yaitu menyampaikan aspirasi daerah pemilihannya. Serta bisa bersama-sama Pemkot Singkawang untuk mewujudkan Singkawang Hebat," ajaknya.
KPU Kota Singkawang serahkan berkas penetapan calon anggota DPRD
Senin, 5 Agustus 2019 17:12 WIB