Pontianak (Antara Kalbar) - Calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Barat nomor urut 33 Yakobus Kumis menang gugatan pembatalan kepesertaan Pemilu 2014, berdasarkan surat keputusan Bawaslu No. 003/SP-2/Set.Bawaslu/III/2014.

"Dalam surat keputusan Bawaslu itu mengabulkan sebagian permohonan saya, menetapkan SK KPU No. 28 tidak berlaku sehingga menyatakan saya sebagai peserta Caleg DPD RI nomor urut 33 Dapil Kalbar dan KPU wajib menerima laporan dana kampanye saya," kata Yakobus Kumis di Pontianak, Sabtu.

Sebelumnya, KPU Pusat melalui SK nomor 298/Kpts/KPU/Tahun 2014 membatalkan ke empat calon anggota DPD atas nama Drs. Agustinus Clarus, M.Si., PDT. Drs. B. Moses Siong, Drs. Yakobus Kumis, dan Zakarias, S.H, karena tidak melaporkan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye tahap dua dan tahap ketiga hingga batas waktu yang ditentukan.

Yakobus menyatakan, SK Bawaslu itu bersifat final dan mengikat yang isinya mengabulkan permohonan pemohon untuk menyampaikan laporan dana kampanye meliputi rekening khusus dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan awal kampanye paling lambat 31 Maret 2014 kepada KPU Kalbar.

"Hari ini (Sabtu) saya sudah sampaikan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye tahap dua dan tahap ketiga ke KPU Kalbar," ujarnya.

Selain itu, dalam putusan Bawaslu tersebut meminta kepada KPU Kalbar untuk memulihkan hak konstitusional pemohon (Yakobus Kumis) setelah memenuhi kewajibannya.

"Ini pembelajaran bagi saya sehingga semakin dewasa, berhati-hati dan tidak menganggap remeh persoalan. Saya juga tidak menyalahkan KPU Kalbar sebagai pelaksana, malah kami mendukung," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yakobus mengimbau kepada seluruh warga negara yang ada di Kalbar kalau mengalami permasalahan, termasuk masalah Pemilu untuk tetap menempuh jalur hukum, dan tidak berbuat anarkis, karena tidak akan menyelesaikan masalah, malah menambah masalah.

"Apalagi selama ini saya bersama Polri selalu turun ke lapangan dalam menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah," kata Pengurus DAD Kalbar tersebut.

Menurut Yakobus, dengan adanya masalah yang dialami, dirinya tetap melakukan kampanye sehingga tidak mengganggu, dan saya optimistis akan memenangkan pertarungan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati menyatakan, pihaknya siap melaksanakan apa yang telah ditetapkan KPU pusat.

"Kami berterima kasih dan menghargai upaya hukum yang ditempuh pak Yakobus Kumis. Keputusan tadi malam (Jumat malam (28/3) saya mendapat laporan KPU RI bahwa gugatan pak Yakobus dikabulkan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan membuat laporan ke KPU pusat untuk membatalkan SK yang membatalkan kepesertaan Yakobus Kumis sebagai calon anggota DPD RI Dapil Kalbar sebelumnya.

"Ke depan harus menjadi pembelajaran semua pihak agar kasus ini tidak terulang dalam hal berdemokrasi," kata Umi.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014