Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat menetapkan 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat dukungan calon.
Sebanyak 21 bakal calon itu, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil akhir verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar, di Pontianak, Sabtu.
"Sampai tanggal 29 Agustus adalah masa penelitian. Apabila nanti ada yang masih belum memenuhi syarat, ya tentu itu berpotensi menjadikan seorang bakal calon itu tidak memenuhi syarat, sehingga tidak masuk ke dalam daftar calon sementara, dan lebih lanjut merupakan wewenang KPU RI yang menetapkan," kata Ketua KPU Kalbar Ramdan.
Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait bakal calon anggota DPD yang merangkap sebagai pengurus parpol.
Namun, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 836 perihal penyerahan dokumen, KPU provinsi diminta untuk menyampaikan nama-nama bakal calon anggota DPD dari unsur parpol yang belum mengundurkan diri ke KPU RI pada 31 Agustus mendatang.
"Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 836 perihal penyampaian dokumen bahwa salah satunya dimintakan menyampaikan kepada KPU RI data calon anggota DPD yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota yang belum mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik," kata Ramdan.
Pada tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah mengingatkan bahwa 21 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat belum final. Pasalnya masih ada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hasil perbaikan syarat calon.
Berdasarkan putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah bacalon anggota DPD Dapil Kalbar yang menjadi pengurus parpol.
"Ada beberapa yang masih berstatus sebagai pengurus parpol, namun nanti kita lihat hasil penelitian administrasinya. Apakah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan MK itu terpenuhi," katanya pula.
Apabila sudah terpenuhi, lanjutnya, tentu hal itu tidak ada persoalan. Apabila diketahui masih belum clear terkait dengan administrasinya, tentu KPU dan Bawaslu akan juga menyampaikan hal tersebut masih belum clear.?
"Tapi keputusan akhir tetap di KPU RI," kata Ruhermansyah pula.
(KR-RDO/B014)