Pontianak (Antara Kalbar) - Panwascam Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan, memproses dua calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera karena diduga melakukan politik uang kepada peserta kampanye masing-masing Rp20 ribu, Kamis (26/3).

"Selasa besok (1/4) rencananya kami akan melimpahkan dugaan dua caleg dari PKS berinisial AR caleg nomor urut 1 daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Barat, dan HH caleg nomor urut 10 yang juga dari dapil yang sama, kepada Panwaslu Kota Pontianak," kata Ketua Panwascam Pontianak Barat Dussafik di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut setelah melalui pemeriksaan terhadap caleg yang bersangkutan bersama dua anggota lainnya yakni Divisi Hukum Panwascam Pontianak Barat Iskandar Sappe, dan Divisi pengawasan dan Penindakan Joni Edwar.

"Dari hasil keputusan pleno bersama, kasus tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU No. 8/2012 PKPU No. 15/2013, pasal 301 ayat 1 yang intinya menjanjikan atau memberikan uang, atau bentuk materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu, secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Dussafik.

Kedua caleg tersebu diancam dua tahun kurungan penjara dan denda Rp24 juta, katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, caleg itu memobilisasi massa sebanyak 25 orang untuk satu caleg, kemudian HH melalui istrinya AN membagikan uang yang dimasukkan ke dalam amplop masing-masing sebesar Rp20 ribu pada saat kampanye berlangsung Kamis (26/3).

"Uang tersebut, dibagikan sebagai penganti uang bensin dari peserta kampanye," ujarnya.

Panwascam Pontianak Barat, menurut Dussafik sudah mengirim surat panggilan untuk klarifikasi pada Ketua DPC PKS Kota Pontianak, M Arif dan AB istri HH yang diduga telah memberikan uang kepada peserta kampanye, namun hingga saat ini keduanya tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut.

"Kami memang punya keterbatasan waktu hanya selama lima hari kerja untuk menyelesaikan persoalan itu, dan tidak punya kuasa untuk memanggil paksa caleg yang bersangkutan. Makanya kasus tersebut dilimpahkan ke Panwaslu Kota Pontianak dimana didalamnya ada Gakkumdu yang melibatkan unsur polisi, jaksa, dan Panwaslu," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014