Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menyerahkan proses hukum kasus penabrak fender Jembatan Kapuas I ke Syahbandar Pontianak, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.

"Karena ini menyangkut pelanggaran hukum dibidang pelayaran maka kasus penabrak fender Jembatan Kapuas I kami serahkan ke Syahbandar Pontianak," kata Mukson Munandar di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, nakhoda Suroto (50) KM AS Marina II serta pemilik ponton AS Power VII bisa saja dikenakan sanksi denda untuk pemasangan kembali fender Jembatan Kapuas I yang rusak akibat ditabrak dan di proses hukum pidana.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Syahbandar dalam proses hukumnya. Kami pada dasarnya siap membantu kalau memang dibutuhkan," kata Mukson.

Sebelumnya, Rabu (26/3) sekitar pukul 12.00 WIB tiang pengaman atau fender Jembatan Kapuas I kembali ditabrak oleh sebuah ponton AS Power VII yang ditarik oleh KM AS Marina II yang dinakhodai Suroto (50) sedang mengangkut CPO dari arah hulu Sungai Kapuas Pontianak.

Data Polda Kalbar, mencatat sepanjang tahun 2013 terjadi tiga kasus penabrakan tiang fender dan tiang utama oleh ponton sehingga menyebabkan Jembatan Kapuas I ditutup untuk sementara waktu karena dilakukan perbaikan oleh Kementerian PU.

(A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014