Pontianak  (Antara Kalbar) - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 100 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat kekurangan surat suara sebanyak 33 lembar, kata anggota Panwaslu Kecamatan Pontianak Barat Iskandar Sappe.

"Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 100, karena dari data yang ada jumlah pemilih di TPS itu sebanyak 195 lembar dan ditambah surat suara lebih menjadi 198 lembar," kata Iskandar Sappe di Pontianak, Rabu.

Tetapi anggota KPPS di TPS 100 malah mengizinkan sebanyak 31 pemilih tambahan yang dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB, seharusnya pemilih tambahan itu baru bisa menggunakan hak pilihnya diatas pukul 12.00 WIB, katanya.

"Dugaan sementara pemilih tambahan itu sudah terdaftar di TPS lainnya, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 100," ungkapnya.

Panwaslu menurut dia, akan mendalami dan melakukan investigasi terkait kekurangan surat suara di TPS 100 itu.

"Kalau terbukti anggota KPPS di TPS 100 melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sahrizal salah seorang pemilih di TPS 100 menyatakan, dirinya memiliki undangan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif 2014 di TPS 100, namun tidak bisa memilih karena surat suara di TPS itu sudah habis.

"Ketika saya datang ke TPS 100 petugas KPPS menyatakan surat suara sudah habis sehingga saya tidak bisa menggunakan hak pilih, karena selain kehabisan surat suara waktu juga sudah habis, untuk pindah ke TPS lainnya," katanya.

Dia menyesalkan, kenapa sampai surat suara hingga habis, padahal dia bersama 33 warga lainnya termasuk pemilih di TPS 100 tersebut.


(A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014