Jakarta, 24/4 (Antara Kalbar) - PT Industri Gula Nusantara menyatakan pencabutan laporan pemalsuan karung dan pelanggaran merek yang dituduhkan kepada PT Delta Asia Sekawan pimpinan The Lu Sia alias A sia berdasarkan kesepakan damai kedua belah pihak.

"Kesepakatan damai itu telah ditandatangani antara dirut IGN dan pak A sia di Jakarta, setelah itu baru dilakukan pencabutan laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, 16 April 2014," kata GM Komersial PT IGN Poerwanto Prawoto di Jakarta, Kamis.

Poerwanto menjelaskan nomor surat pencabutan laporan polisi tersebut, yakni LP/239/XI/2013/Kalbar/SPKT, tanggal 1 November 2013 tentang tindak pidana merek.

"Alasan pencabutan laporan kami, yakni gula yang dijadikan barang bukti itu, bisa saja turun kualitasnya saat dilakukan penyimpanan. Sehingga kami menyatakan gula itu tidak mirip atau tidak sama dengan spesifikasinya dengan gula kami (gula IGN)," ungkapnya.

Poerwanto menambahkan, pihaknya tidak mengetahui apakah itu terjadi karena penyimpanan yang tidak memenuhi standar sehingga kualitas gulanya menurun atau lainnya. "Sehingga mengenai gula itu palsu atau gula itu milik IGN atau tidak, kami tidak bisa menyatakannya," kata Poerwanto.

Dalam kesempatan itu, GM Komersial PT IGN menambahkan, pihaknya melaporkan kasus dugaan pemalsuan karung dan pelanggaran merek berdasarkan informasi dari pihak Polda Kalbar, yang menemukan karung IGN.

"Distributor IGN hanya satu yakni PT Arbeska Mitra Jaya, sehingga yang menyalurkan gula kami secara nasional hanya PT Arbeska Mitra Jaya, atau tidak ada kerja sama dengan distributor lainnya lagi," katanya.

Poerwanto menyatakan sebelum-sebelumnya IGN tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT DAS.


(A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014