Bandung (Antara Kalbar) - Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengimbau para wajib pajak tidak menyia-nyiakan tahun pembinaan pajak yang tersisa kurang dari dua bulan ke depan.
"Jangan sia-siakan kesempatan dua bulan ke depan karena mulai 2016 sudah memasuki tahun pendisiplinan dan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang," kata Sigit Priadi Pramudito saat bertemu dengan pengusaha Jabar di Bandung, Senin malam.
Bertempat di Ballroom Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggelar diskusi antara Menteri Keuangan bersama wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II dan III serta Kanwil DJP Banten, dengan mengangkat tema "Insentif Perpajakan Revaluasi Aktiva Tetap dan Manfaat Pengampunan Pajak".
Pada kesempatan itu wajib pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.
Terkait revaluasi aktiva tetap, apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah tiga persen, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II/2016 masing-masing dikenakan tarif empat persen dan enam persen.
Ia menyebutkan melalui program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu.
"Termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak," katanya.
Bila wajib pajak memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak.
Pada kesempatan itu, Sigit menegaskan insan perpajakan komitmen untuk menjalankan tugasnya menghimpun pajak secara maksimal, jujur dan amanah. Ia menjamin tidak akan ada oknum pegawai perpajakan yang main-main atau korup dalam menjalankan tugas negara itu.
"Pegawai perpajakan telah mendapat kepercayaan mendapatkan gaji yang lebih baik dan cukup, sehingga tidak boleh ada yang main-main dan korup," katanya.
Ia juga menjamin untuk menindak tegas pegawai pajak yang berperilaku tidak amanah atau korup. Menurut dia aturannya sudah jelas, peningkatan kesejahteraan pegawai pajak melalui renumerasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah perilaku tidak amanah.
"Tidak akan ada Gayus II di perpajakan, bila itu terjadi lagi, akan saya potong dia," kata Dirjen Pajak itu.
Dialog yang berlangsung selepas maghrib itu cukup interaktif. Sejumlah wajib pajak menyampaikan permasalahan pajaknya serta memberikan masukan-masukan kepada pemerintah.