Pontianak (Antara Kalbar) - Terdakwa kasus pemalsuan merk Industri Gula Nasional (IGN) atau gula ilegal A Sia dan Tam Kim Ling hingga saat ini masih enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Saya tidak bisa berkomentar, nanti saja lepas persidangan ini (setelah putusan vonis majelis hakim)," kata A Sia seusai mengikuti persidangan di PN Pontianak, Rabu.
A Sia menjelaskan dirinya baru akan berkomentar setelah selesai persidangan dan sudah mendapatkan putusan, baru akan mengungkapkan secara gamblang apa yang terjadi di balik penangkapannya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa, Tamsil Syukur, meminta majelis hakim PN Pontianak menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
"Apa yang dituduhkan JPU kepada klien kami tidak benar dan mengada-ada. Atas dasar itu kami meminta majelis hakim PN Pontianak membebaskan A sia dan Alim dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang di dakwa JPU," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, apa yang dilakukan kliennya sudah berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni A Sia memiliki usaha yang sah menurut hukum.
Asia mendirikan PT Delta Asia Sekawan dengan semua perizinan serta memegang rekomendasi perdagangan gula antarpulau secara resmi.
JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman satu bulan 15 hari, dan denda Rp5 ribu, karena melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat (2).
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling telah melanggar pasal pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU Nomor 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terdakwa diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Kedua terdakwa telah melanggar pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU No. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terdakwa Kasus Gula Ilegal Enggan Berkomentar
Rabu, 10 September 2014 16:12 WIB