Pontianak (Antara Kalbar) - Penasihat Hukum terdakwa pemalsuan merk Industri Gula Nasional (IGN) A Sia, Tamsil Syukur, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak tuntutan jaksa penuntut umum.
"Apa yang dituduhkan JPU kepada klien kami tidak benar dan mengada-ada. Atas dasar itu kami meminta majelis hakim PN Pontianak membebaskan A sia dan Alim dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang di dakwa JPU," kata Tamsil Syukur di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, apa yang di lakukan kliennya sudah berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni A Sia memiliki usaha yang sah menurut hukum.
Asia mendirikan PT Delta Asia Sekawan dengan semua perizinan serta memegang rekomendasi perdagangan gula antarpulau secara resmi.
Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menyatakan sidang lanjutkan dijadwalkan akan kembali digelar, rabu (10/9) pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman satu bulan 15 hari, dan denda Rp5 ribu, karena melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat (2).
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa A Sia dan Tam Kim Ling telah melanggar pasal pasal 8 (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara atau denda Rp2 miliar, serta UU Nomor 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terdakwa diduga telah melakukan praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural, sehingga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Atas itu, kedua terdakwa diancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Sementara itu, Ketua Jurusan Pidana Fakultas Hukum Untan Pontianak, Sahata Simamora SH MH menyatakan tuntutan JPU itu sudah mengacu kepada pasal 12 KUHP, karena dengan tuntutan 1 bulan 15 hari dengan denda Rp5 ribu, sudah ada kepastian hukum.
"Kalau menurut saya, tuntutan JPU sudah benar dan wajar, karena sudah ada kepastian hukum. Dalam pasal 12 KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau hukuman penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup," katanya.
(A057/R021)
Penasihat Terdakwa Kasus Gula Tolak Tuntutan JPU
Kamis, 4 September 2014 16:11 WIB