Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Kehutanan mengingatkan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) untuk tidak lalai dalam melakukan kemitraan dengan masyarakat setempat.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono di Jakarta, Kamis, menyatakan pengembangan kemitraan berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan.    
   
"Di masa lalu pengembangan kemitraan memang sedikit kendur. Tapi sekarang wajib dilakukan oleh pengelola HTI," katanya.

Bambang Hendroyono mengakui tak lebih 10 persen perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) menyiapkan lahan seluas 5 persen untuk tanaman kehidupan di areal konsesi mereka.

Menurut dia, dari 250 unit HTI, paling 10 persennya yang siapkan lahan untuk tanaman kehidupan.

"Hal itu terjadi karena tidak ada penekanan dari pemerintah. Nah sekarang itu harus jadi prasyarat, kalau HTI tak sisihkan 5 persen dari luas areal konsesinya diminta revisi Rencana Kerja Usaha ke Kemenhut," katanya.

Menurut dia, pengembangan kemitraan akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat sekaligus mendongkrak produtivitas HTI yang dikelola, selain itu sebagai resolusi konflik.

Pengembangan kemitraan bisa dilakukan pada areal di dalam areal HTI yang memenuhi tiga kriteria, yakni pada areal yang dialokasikan untuk tanaman kehidupan seluas 5 persen dari total konsesi HTI.

Pada lahan yang terjadi konflik atau berpotensi konflik, serta  pada areal yang dikelola sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat.

Bambang menyatakan, dari sekitar 200 unit HTI yang sudah diinventarisasi, terdapat sedikitnya 100.000 hektare lahan yang bisa dikelola dengan pola kemitraan.

Di areal kemitraan masyarakat bisa menanam karet atau tanaman kehutanan lainnya atau bisa mengembangkan agroforestry.

"Pemerintah pusat dan daerah akan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat sampai kemitraan disepakati," katanya.

Saat ini total izin konsesi HTI mencapai sekitar 10 juta hektare. Sementara luas lahan yang sudah ditanami secara kumulatif mencapai sekitar 6 juta hektare.

Pewarta: Subagyo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014