Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Swandiri Institute menyatakan ada indikasi korupsi dalam proses pengajuan izin pertambangan di Kalimantan Barat, karena diduga banyak perusahaan pertambangan yang mengajukan izin tidak sesuai prosedur.
"Kami menduga sejumlah perusahaan pertambangan memberikan uang suap dalam proses pengajuan izin di Kalbar," kata Peneliti Swandiri Institute, Arif Munandar di Pontianak, Sabtu.
Dugaan korupsi dalam pemberian izin tersebut, karena banyak kasus dimana sebuah perusahaan baru mendapatkan izin eksplorasi, namun perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi.
"Sehingga banyak tahapan perizinan yang melompat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arif menyatakan sektor tambang diberi keistimewaan dalam hal mendapatkan akses terhadap hutan dan lahan sehingga setiap izin tambang yang berada dalam perizinan sektor usaha lain seperti HTI, sektor tambanglah yang diberikan izin.
Arif menyayangkan sejumlah kebijakan yang cukup merugikan pelestarian hutan, misal aturan yang memperbolehkan operasi tambang di hutan lindung yakni izin pinjam pakai kawasan.
"Menurut data ada sepuluh perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk izin operasi produksi, dan lima untuk IUP eksplorasi, serta ada beberapa izin tambang yang masuk dalam kawasan konservasi," katanya.
Data Swandiri Institute mencatat luas areal izin tambang di Provinsi Kalbar mencapai lima juta hektare yang diberikan kepada sekitar 721 perusahaan swasta, kabupaten Ketapang dengan konsesi paling luas yakni sekitar 1,3 juta hektare pada 156 perusahaan, kemudian disusul Kabupaten Landak sebanyak 86 perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Kami menduga sejumlah perusahaan pertambangan memberikan uang suap dalam proses pengajuan izin di Kalbar," kata Peneliti Swandiri Institute, Arif Munandar di Pontianak, Sabtu.
Dugaan korupsi dalam pemberian izin tersebut, karena banyak kasus dimana sebuah perusahaan baru mendapatkan izin eksplorasi, namun perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi.
"Sehingga banyak tahapan perizinan yang melompat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arif menyatakan sektor tambang diberi keistimewaan dalam hal mendapatkan akses terhadap hutan dan lahan sehingga setiap izin tambang yang berada dalam perizinan sektor usaha lain seperti HTI, sektor tambanglah yang diberikan izin.
Arif menyayangkan sejumlah kebijakan yang cukup merugikan pelestarian hutan, misal aturan yang memperbolehkan operasi tambang di hutan lindung yakni izin pinjam pakai kawasan.
"Menurut data ada sepuluh perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk izin operasi produksi, dan lima untuk IUP eksplorasi, serta ada beberapa izin tambang yang masuk dalam kawasan konservasi," katanya.
Data Swandiri Institute mencatat luas areal izin tambang di Provinsi Kalbar mencapai lima juta hektare yang diberikan kepada sekitar 721 perusahaan swasta, kabupaten Ketapang dengan konsesi paling luas yakni sekitar 1,3 juta hektare pada 156 perusahaan, kemudian disusul Kabupaten Landak sebanyak 86 perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014