Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies Marwan Batubara mengungkapkan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) mengalihkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan kebijakan yang menyalahi aturan.
"Kepala daerah sudah bertindak tanpa kontrol dan lepas dari pantauan pemerintah pusat," kata Marwan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan Marwan menanggapi kasus sengketa lahan tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur antara Intrepid Mines Limited dengan PT Indo Multi Niaga (IMN), akibat pemerintah setempat yang mengalihkan IUP.
Marwan menyarankan pemerintah pusat harus mengevaluasi kewenangan pemerintah daerah mengelola sumber daya alam, termasuk pertambangan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Marwan menambahkan aturan undang-undang tentang Mineral dan Batubara berkaitan kewenangan kepala daerah setingkat bupati atau walikota mengurus izin
tambang dengan luas area 2.000 hektar sebaiknya dihilangkan dan dikembalikan kepada pemerintah pusat.
"Terbukti banyak penyalahgunaan," ujar Marwan seraya menambahkan kasus pengalihan IUP uga di Halmahera, Maluku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, dapat menyelidiki berbagai kasus penyalahgunaan pengelolaan sumber daya alam, karena menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, kontraktor asal Australia, Interpid Mines Ltd., menggugat Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Bupati Banyuwangi diduga menyetujui pengalihan IUP tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, yang dilakukan PT Indo Multi Niaga kepada PT Bumi Suksesindo.
Pengalihan IUP diduga melanggar Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan Pasal 7A menyatakan pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain, dengan catatan pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham perusahaan yang akan menjadi penerima.
Pengamat: Kewenangan Pemda Alihkan IUP Salahi Aturan
Rabu, 19 Juni 2013 16:54 WIB