Sintang (Antara Kalbar) - Kasus pencabulan di Kabupaten Sintang terbilang lebih tinggi dibanding daerah-daerah lain di Indonesia, kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sintang, Hadi.
.
“Selama 17 tahun saya bertugas keliling Indonesia menjadi Jaksa, baru di Kabupaten Sintang saya menemukan kasus pencabulan yang sangat tinggi,†kata dia.
Dia mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir ini saja, ada 17 kasus pencabulan yang ditangani pihaknya. Ia memprediksi, jika dalam tiga bulan saja jumlah perkara pencabulan mencapai 17 kasus, maka dalam setahun perkara pencabulan ini rata-rata bisa mencapai 60 kasus. “Ironisnya setiap bulan ada saja kasus yang masuk,†katanya.
Hadi mengungkapkan, pelaku pencabulan di Sintang rata-rata berumur antara 20 hingga 30 tahun. Tapi ada juga pelaku yang berusia di atas 50 tahun alias kakek-kakek. Sementara korban pencabulan ini semuanya masih di bawah umur.
Ia mengatakan tidak mengerti mengapa jumlah kasus pencabulan di bawah umur ini sangat tinggi. Dia juga mengaku kejaksaan tidak bisa melihat kasus pencabulan ini dari sisi sosiologinya. “Kejari Sintang hanya menerima limpahan kasus dari Kepolisian dan menindaklanjutinya untuk diteruskan ke Pengadilan,†jelasnya.
Kejaksaan, katanya tidak bisa mengungkap penyebab yang melatarbelakangi kasus pencabulan tersebut. Pihaknya hanya berkewenangan mengungkap perbuatan tersebut terbukti atau tidak dan seperti apa pencabulannya.
Hadi mengungkapkan hukuman terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tinggi, namun anehnya kasus terus saja bertambah. “Rata-rata pelaku pencabulan mendapat sanksi yang berat dengan rata-rata kurungan 6 sampai 8 tahun,†ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
.
“Selama 17 tahun saya bertugas keliling Indonesia menjadi Jaksa, baru di Kabupaten Sintang saya menemukan kasus pencabulan yang sangat tinggi,†kata dia.
Dia mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir ini saja, ada 17 kasus pencabulan yang ditangani pihaknya. Ia memprediksi, jika dalam tiga bulan saja jumlah perkara pencabulan mencapai 17 kasus, maka dalam setahun perkara pencabulan ini rata-rata bisa mencapai 60 kasus. “Ironisnya setiap bulan ada saja kasus yang masuk,†katanya.
Hadi mengungkapkan, pelaku pencabulan di Sintang rata-rata berumur antara 20 hingga 30 tahun. Tapi ada juga pelaku yang berusia di atas 50 tahun alias kakek-kakek. Sementara korban pencabulan ini semuanya masih di bawah umur.
Ia mengatakan tidak mengerti mengapa jumlah kasus pencabulan di bawah umur ini sangat tinggi. Dia juga mengaku kejaksaan tidak bisa melihat kasus pencabulan ini dari sisi sosiologinya. “Kejari Sintang hanya menerima limpahan kasus dari Kepolisian dan menindaklanjutinya untuk diteruskan ke Pengadilan,†jelasnya.
Kejaksaan, katanya tidak bisa mengungkap penyebab yang melatarbelakangi kasus pencabulan tersebut. Pihaknya hanya berkewenangan mengungkap perbuatan tersebut terbukti atau tidak dan seperti apa pencabulannya.
Hadi mengungkapkan hukuman terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tinggi, namun anehnya kasus terus saja bertambah. “Rata-rata pelaku pencabulan mendapat sanksi yang berat dengan rata-rata kurungan 6 sampai 8 tahun,†ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014