Sintang (Antaranews Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemkab Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang, tentang koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH).
MoU itu untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. MoU ini ditandatangani di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (3/7).
Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Sekundus menjelaskan, sejak menguatnya upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak pejabat daerah takut melaksanakan kegiatan pembangunan.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kemendagri dengan kejaksaan dan kepolisian, yang sudah ditandatangani pada 30 Nopember 2017 lalu," katanya.
Kerja sama tersebut harus disosialisasikan pada aparatur di daerah dan masyarakat.
Sudarwidadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan, dulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tapi dengan kerja sama ini, aparat penegak hukum harus berkoodinasi dengan APIP terlebih dulu dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat.
"Inilah dukungan kami pada proses pembangunan di daerah supaya berjalan lancar. APIP harus memberikan data, ketika akan dilakukan penyelidikan. APH harus menyerahkan hasil pemeriksaan pada APIP. Kami berharap kerja sama APIP betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Dikatakan dia, kerja sama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi, mekanisme penanganan laporan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH.
"Kami berharap kerja sama APIP bisa segera diaplikasi di lapangan. Kami mendorong kita semua memperkuat integritas, dan komitmen untuk bekerja secara profesional. Tujuan akhir dari kerja sama adalah kesejahteraan masyarakat. Koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerja sama yang terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal," terang Sudarwidadi.
Sri Wahyuningsih, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerja sama antara APIP dan APH di Kalimantan Barat.
"Kami mengapresiasi kehadiran bupati dan walikota se-Kalimantan Barat dalam MoU, sebagai upaya mendorong pengelolaan pemerintah daerah yang baik, siap dan terbuka terhadap perubahan," ujar dia.
Tim Kemendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI selama setahun, berdiskusi merumuskan kerja sama pengawasan untuk menindaklanjuti instruksi presiden terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan. "Arahan presiden jelas bahwa kebijakan kepala daerah tidak bisa dipidana, tindakan administrasi agar tidak dipidanakan," terang Sri Wahyuningsih.
Dipaparkan Sri Wahyuningsih, ada tujuh hal yang harus diperhatikan APIP dan APH, yakni koordinasi APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat memiliki landasan yang kuat, koordinasi APIP dan APH ditujukan untuk menghindari ketakutan dan kegamangan aparat pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, tapi bukan berarti bebas melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Kemudian, kerja sama APIP dan APH bukan untuk melindungi tindakan pidana, substansi pokok harus dipegang oleh APIP dan APH seperti tukar menukar informasi, koordinasi dilakukan pada tahapan penyelidikan dan belum ada tersangka oleh APH, koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan, dan ada SOP tersendiri dalam penanganan aduan masyarakat.
"Dengan kerja sama ini, tugas inspektorat akan bertambah berat. Inspektorat menjadi mata dan telinga kepala daerah. Kami juga minta inspektorat diperkuat disetiap daerah dengan meningkatkan kemampuan, jumlah personil dan anggaran. Inspektorat merupakan jembatan kepala daerah dengan aparat penegak hukum," ujar Sri Wahyuningsih.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Marlina menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan langka terakhir. "Pelaksanaan kerja sama ini untuk menghindari tumpang tindih tupoksi. Ke depannya pejabat yang bertindak atas nama jabatan tidak bisa dipidana," ujar dia.
"Kami berharap pembangunan di daerah semakin baik dan cepat, dengan adanya kerja sama ini. Semoga implementasi kerja sama bisa dilaksanakan dengan baik” terang Marlina.
Pemkab Sintang gandeng Kejari dan Polres
Selasa, 3 Juli 2018 15:42 WIB