Ngabang (Antara Kalbar)  - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2014/2015 akan dimulai serentak pada 30 Juni hingga 5 Juli mendatang. Sekolah dilarang mengelola pembuatan seragam siswa tapi diserahkan kepada orangtua murid.

"Ini perintah pak Bupati dan sudah ada surat edarannya. Kuncinya belajar bukan seragam, karena selama ini keluhan orang tua biaya yang berat beli baju sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Landak Samsul Bahri di Ngabang, Senin (16/6).

Ia mengatakan, selama ini seragam sekolah dikelola pihak sekolah dan ada sejumlah seragam yang diwajibkan dibeli anak didik. Namun, pada tahun ajaran baru ini pakaian sekolah yang wajib adalah seragam nasional.

"Untuk SD seragam putih merah dan pramuka, SMP putih biru dan pramuka, SMA putih abu-abu dan pramuka. Semua diserahkan kepada orang tua, mau dimana mareka membeli atau menjahit sendiri," tegas Samsul.

Ia menegaskan, panitia penerimaan peserta didik baru juga jangan melakukan pungutan biaya kepada calon anak didik sehingga harus digratiskan. "Saat acara pelepasan siswa kelas 9 juga ada sekolah yang pungut uang kepada murid, kamu suruh kembalikan," ujar Samsul.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014