Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah dan mutasi kepada 138 guru SD Negeri dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
"Mutasi, Pembebasan dan pengangkatan ini merujuk dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar dan menengah, serta Peraturan Bupati Landak Nomor 16 Tahun 2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak dan Keputusan Bupati Landak Nomor 420/117/HK-2019 tentang penggabungan (regrouping) sekolah dasar negeri di Kabupaten Landak," kata Karolin di Ngabang, Rabu.
Baca juga: Disdik Sintang Sulit Mutasikan Guru
Dia mengatakan, ada 138 tenaga pendidik yang dimutasi terdiri atas 4 jenis kategori yakni 22 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah dan mutasi Guru SD akibat dari penggabungan (regrouping), 13 tenaga pendidik yang dimutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi, 9 tenaga pendidik yang di mutasi, pembebasan dan pengangkatan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan kebutuhan organisasi, dan 3 tenaga pendidik berdasarkan surat penunjukan sebagai pelaksana tugas Kepala Sekolah.
Karolin mengatakan, mutasi, pembebasan dan pengangkatan ini sudah sesuai dengan syarat yang diberikan kepada tenaga pendidik serta merupakan bentuk dari penyegaran dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di bidang tenaga pendidik dengan mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan.
"Mengenai dunia pendidikan di Indonesia karena aturan dari pusat sampai dengan hari ini sering kali berubah dengan cepat, sehingga kita di daerah harus mengikutinya juga walaupun sumber daya manusia kita sangat terbatas," tuturnya.
Baca juga: Bupati Jarot bakal mutasi pejabat Sintang
Menurutnya, pejabat pusat yang memutuskan berbagai aturan biasanya tidak memahami kondisi di daerah sehingga dirinya mau tidak mau harus menyesuaikannya.
Selain itu, Bupati Landak juga menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu dari tolak ukur dalam penilaian yang utama pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selain bidang kesehatan, sehingga pendidikan di Kabupaten Landak juga harus cepat mengikuti perkembangan zaman dan menjadi kerja bersama.
"Ini merupakan salah satu unsur keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama yakni indeks pendidikan, karena pendidikan menjadi salah satu elemen dalam pembangunan manusia dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan mutu setiap pendidikan sehingga pencapaian tersebut menjadi tugas bersama terutama di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Kepala Sekolah dan Guru," tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada tenaga pendidik yang telah dimutasi, pembebasan dan pengangkatan sebagai kepala sekolah dan guru dapat bekerja secara profesional dan maksimal dalam membangun pendidikan di Kabupaten Landak.
Baca juga: Sintang perketat permohonan mutasi ke perkotaan
Baca juga: Dua Pejabat Polres Singkawang Berganti
Baca juga: Polres Sambas Mutasi Tiga Polsek
Baca juga: Polresta Pontianak Sertijab Enam Kapolsek
Bupati Karolin mutasi 138 guru dan kepala sekolah
Rabu, 24 Juli 2019 14:35 WIB