Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, meminta sekolah melanjutkan penerapan metode pembelajaran dari jarak jauh guna meminimalkan risiko penularan COVID-19,
Bupati Landak Karolin Magret Natasa mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 800/324/Disdikbud/2020 tentang pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020 namun kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperkenankan.
"Belum diperkenankan untuk melaksanakan belajar tatap muka secara fisik di sekolah," kata Karolin di Ngabang, Rabu.
"Kami minta kepada seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, hingga peserta didik untuk menaati dan melaksanakan surat edaran ini," katanya.
Kebijakan tersebut, menurut dia, dijalankan mengacu pada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi COVID-19.
"Melihat situasi saat ini yang masih dihadapkan pada pandemi COVID-19, pembelajaran di tahun ajaran baru dilakukan jarak jauh, secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya," kata Bupati Landak di Ngabang, Selasa (14/7).
Ia mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Tak henti-hentinya saya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, kita harus putus mata rantai penyebaran COVID-19 ini agar semua bisa beraktivitas normal kembali, termasuk aktivitas belajar mengajar di sekolah maupun di kampus," kata Karolin.
Baca juga: Kemendikbud larang orientasi pengenalan sekolah secara langsung
Baca juga: Disdikbud : Sekolah berasrama punya banyak keunggulan
Baca juga: Kota Pontianak masih terapkan pembelajaran dari rumah pada tahun ajaran baru
Pemkab Landak belum izinkan pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah
Rabu, 15 Juli 2020 16:11 WIB