Bandung (Antara Kalbar) - Sejalan dengan pertumbuhan bank syariah di Tanah Air dewasa ini, perlu diantisipasi kemungkinan munculnya sengketa dalam bisnis syariah dengan cara membawa persoalan ke peradilan niaga syariah, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat Banten.
Kepada sejumlah wartawan unit Kementerian Agama (Kemenag) di Bandung, Dian Edian Ray, Sabtu malam, mengatakan, kehadiran badan peradilan niaga syariah sangat penting. Sebabnya ialah penyelesaian bisnis yang mencakup sistem syariah tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan melalui peradilan agama.
Belakangan, yang dikenal selama ini peradilan agama di Tanah Air lebih banyak mengurusi bidang perkawinan, kasus perceraian dan fatwa yang berkaitan dengan hak waris. Namun untuk bidang niaga syariah butuh penanganan dengan keahlian tersendiri, ia menjelaskan.
Kasus yang mencuat dalam bisnis syariah, lanjut dia, belakangan banyak diselesaikan melalui cara arbitrase, yaitu dengan pendekatan prinsip-prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak bersengketa. Para pihak bersengketa sepakat menyelesaikan persoalan atas dasar menghormati hukum.
Tetapi kasus yang terjadi itu, katanya, terjadi di bawah angka Rp500 juta. Ke depan, jika terjadi sengketa dengan melibatkan nilai uang lebih besar lagi tentu perlu melalui peradilan yang berkompeten.
Lagi pula, jika kasus di bidang bisnis syariah tersebut dibawa ke peradilan agama tentu tidak cocok bagi warga non-Muslim. Sementara itu sistem syariah yang dikembangkan di Tanah Air tak mengenal golongan atau pun agama. Sistem syariah kini semakin digemari semua lapisan masyarakat karena dirasakan lebih berkeadilan dengan mengedepankan aspek moral, ia menjelaskan.
Dian Edian Ray menjelaskan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang perbankan syariah belakangan ini pun ikut naik. Hal itu harus dimaknai bahwa pertumbuhannya juga harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan; mulai lingkungan akademik, ulama dan pemerintah.
Sebab, katanya, kemampuan individu di bidang sistem syariah harus di atas kemampuan para pengelola bank konvensional. Seseorang yang menekuni bidang syariah bukan sekedar menguasai bidang akuntan atau perhitungan bidang keuangan dengan cermat semata, tetapi hukum-hukum dan prinspin syariahnya pun harus dikuasai.
Karena itu, ia pun mengakui ekses dari sistem syariah pun ada. Yaitu, munculnya penipuan di bisnis syariah gadai emas misalnya. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur di bidang bisnis syariah tanpa dengan cermat mempelajarinya. Pahami dengan mendalam sistemnya, jangan tergiur dengan simbol-simbol yang mengetengahkan label atau pun simbol agama.
"Tidak ada jaminan sistem syariah terbebas dari praktek penipuan," katanya mengingatkan.
Harapan semua pihak bank syariah dapat berkembang pesat. Namun ia melihat intervensi pemerintah masih dibutuhkan sampai derajat tertentu. Karena itu pengawasannya pun harus lebih dikedepankan. Hadirnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat membantu pengawasan perbankan syariah ke depan.
Sistem perbankan syariah harus terus diperkuat, katanya lagi. Karena itu ia menyambut gembira banyaknya warga Indonesia untuk magang di Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Arab Saudi. Sementara itu di sejumlah perguruan tinggi agama Islam (PTAI) dan universitas lain banyak membuka jurusan ekonomi syariah. "Ini menggembirakan buat kita semua," kata Dian Ediana Ray.
(E001/Chaidar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kepada sejumlah wartawan unit Kementerian Agama (Kemenag) di Bandung, Dian Edian Ray, Sabtu malam, mengatakan, kehadiran badan peradilan niaga syariah sangat penting. Sebabnya ialah penyelesaian bisnis yang mencakup sistem syariah tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan melalui peradilan agama.
Belakangan, yang dikenal selama ini peradilan agama di Tanah Air lebih banyak mengurusi bidang perkawinan, kasus perceraian dan fatwa yang berkaitan dengan hak waris. Namun untuk bidang niaga syariah butuh penanganan dengan keahlian tersendiri, ia menjelaskan.
Kasus yang mencuat dalam bisnis syariah, lanjut dia, belakangan banyak diselesaikan melalui cara arbitrase, yaitu dengan pendekatan prinsip-prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak bersengketa. Para pihak bersengketa sepakat menyelesaikan persoalan atas dasar menghormati hukum.
Tetapi kasus yang terjadi itu, katanya, terjadi di bawah angka Rp500 juta. Ke depan, jika terjadi sengketa dengan melibatkan nilai uang lebih besar lagi tentu perlu melalui peradilan yang berkompeten.
Lagi pula, jika kasus di bidang bisnis syariah tersebut dibawa ke peradilan agama tentu tidak cocok bagi warga non-Muslim. Sementara itu sistem syariah yang dikembangkan di Tanah Air tak mengenal golongan atau pun agama. Sistem syariah kini semakin digemari semua lapisan masyarakat karena dirasakan lebih berkeadilan dengan mengedepankan aspek moral, ia menjelaskan.
Dian Edian Ray menjelaskan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang perbankan syariah belakangan ini pun ikut naik. Hal itu harus dimaknai bahwa pertumbuhannya juga harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan; mulai lingkungan akademik, ulama dan pemerintah.
Sebab, katanya, kemampuan individu di bidang sistem syariah harus di atas kemampuan para pengelola bank konvensional. Seseorang yang menekuni bidang syariah bukan sekedar menguasai bidang akuntan atau perhitungan bidang keuangan dengan cermat semata, tetapi hukum-hukum dan prinspin syariahnya pun harus dikuasai.
Karena itu, ia pun mengakui ekses dari sistem syariah pun ada. Yaitu, munculnya penipuan di bisnis syariah gadai emas misalnya. Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur di bidang bisnis syariah tanpa dengan cermat mempelajarinya. Pahami dengan mendalam sistemnya, jangan tergiur dengan simbol-simbol yang mengetengahkan label atau pun simbol agama.
"Tidak ada jaminan sistem syariah terbebas dari praktek penipuan," katanya mengingatkan.
Harapan semua pihak bank syariah dapat berkembang pesat. Namun ia melihat intervensi pemerintah masih dibutuhkan sampai derajat tertentu. Karena itu pengawasannya pun harus lebih dikedepankan. Hadirnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat membantu pengawasan perbankan syariah ke depan.
Sistem perbankan syariah harus terus diperkuat, katanya lagi. Karena itu ia menyambut gembira banyaknya warga Indonesia untuk magang di Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah, Arab Saudi. Sementara itu di sejumlah perguruan tinggi agama Islam (PTAI) dan universitas lain banyak membuka jurusan ekonomi syariah. "Ini menggembirakan buat kita semua," kata Dian Ediana Ray.
(E001/Chaidar)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014