Pontianak (Antara Kalbar) - Kasus penodongan menggunakan airsoft gun yang dilakukan oleh Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalbar Wiesnu Ayathohaedy terhadap Sekretaris Eksekutif HIPMI Kubu Raya Ferry Firmansyah akhirnya diselesaikan secara damai.

Kuasa Hukum Wiesnu, Agus Riyanto di Pontianak, Kamis, mengatakan, dirinya mewakili keluarga terlapor meminta maaf atas kejadian yang telah dilakukan oleh kliennya terhadap korban Ferry.

Agus menjelaskan kliennya Wiesnu merupakan tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, sehingga pihaknya meminta maaf kepada korban agar permasalahan itu tidak diperpanjang lagi dan Wiesnu bisa segera keluar dari tahanan Polresta Pontianak serta bisa kembali bekerja.

"Kalau Wiesnu terlalu lama di sini, artinya pekerjaan dia bisa terbengkalai, setelah kesepakatan damai ini, tahap selanjutnya kami upayakan untuk penangguhan," katanya.

Sementara itu, Wiesnu Ayathohaedy juga meminta maaf secara pribadi terhadap Ferry, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa

"Saya minta maaf kepada Ferry, kami mau damai sehingga cukup di sini saja," ujarnya.

Menurut dia penyebab yang membuat dirinya nekad melakukan penodongan dengan menggunakan airsoft gun karena emosi yang tidak terkendali.

Ferry berjanji tidak akan menuntut dan mempermasalahkan kasus itu lagi. Dia meminta kepada pihak kepolisian agar gencar melakukan operasi terkait peredaran senjata replika yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Sebelumnya, Wiesnu telah mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan, karena melakukan penodongan terhadap korbannya di parkiran Hotel Gardenia, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (14/6) pukul 22.00 WIB.

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014