Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat saat ini tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) terutama terkait kualitas pelayanan publik bagi ASN.
"Kami masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA. Hal itu mengingat banyaknya layanan publik yang harus diberikan. Saya khawatir pelayanan akan terganggu jika kebijakan ini diterapkan," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto di Pontianak, Minggu.
Meski demikian, Edi menyatakan Pemkot Pontianak akan mengikuti jika ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait WFA. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Kalau itu menjadi kebijakan pusat, kita akan ikut. Tapi penerapannya nanti lebih ke penyesuaian jam kerja, bukan dengan meliburkan dua hari," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan efisiensi waktu kerja tanpa mengurangi total jam kerja ASN.
"Yang akan disesuaikan adalah waktu di kantor, bukan pengurangan jam kerja," kata dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara mengajak aparatur sipil negara bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dan tiga hari bekerja di kantor atau work from office (WFO) dalam seminggu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam keterangannya mengatakan institusinya telah menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN sekaligus juga menguji keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN secara keseluruhan.
"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," kata Zudan.