Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hingga saat ini dari 400 lebih kabupaten-kota di Tanah Air baru 11 yang memiliki peraturan daerah kawasan konservasi laut.

Direktur Kawasan Konservasi dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Dermawan di Jakarta, Jumat mengatakan, tahun 2020 harus ada 20 juta ha kawasan konservasi sementara saat in baru terealiasi 15,7 juta ha tersebar di 131 area.

"Niat baik daerah membuat peraturan daerah kawasan konservasi hingga kini masih minim," katanya.

Dalam waktu enam tahun ke depan, tambahnya, harus dicapai perolehan 4,3 juta ha untuk area konservasi.

Oleh karena itu, lanjutnya, KKP akan mendorong daerah membuat peraturan daerah soal kawasan konservasi.

Selain untuk menjaga kelestarian laut di wilayahnya, kawasan konservasi juga akan diarahkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat lokal.

Agus mengakui kesulitan untuk mencari 4,3 juta ha wilayah laut yang akan dijadikan kawasan konservasi selanjutnya karena, instansi yang punya kepentingan di wilayah lautan sudah punya pedoman atau peta jalan (road map) sendiri-sendiri.

Dia mencontohkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah memetakan wilayah pengembangan wisata, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang punya peta wilayah pertambangan, bahkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP juga punya 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sendiri.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah penting memiliki zona sendiri dalam konservasi wilayah lautnya. Dengan begitu, instansi yang akan membuat  roadmap harus disesuaikan dengan peraturan daerah yang ada," katanya.

Menurut dia, kawasan konservasi terdiri atas empat zona yakni  zona inti atau tabungan/bank ikan. Di zona ini terdapat ekosistem terumbu karang dan mangrove yang benar-benar eksklusif dan tidak boleh dikelola kecuali untuk kepentingan penelitian.

Selanjutnya ada zona pemanfaatan yang bisa dipakai untuk kawasan wisata seperti snorkeling atau menyelam, ekoturisme.

Kemudian  zona perikanan berkelanjutan sehingga nelayan diberi kesempatan untuk mencari ikan.

Khusus untuk zona pengelolaan ikan, kawasan ini boleh dipakai untuk menangkap ikan tapi punya aturan khsus, misalnya jumlah kapal yang masuk dibatasi dan ada aturan soal alat yang dipakai.

"Sedangkan zona terakhir, yakni zona lainnya," katanya.

Kawasan konservasi sudah diterapkan sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum berdiri yang mana saat itu baru ada sekitar 4 juta ha.

Kemudian pada tahun 2009 sampai sekarang, kawasan konservasi meningkat menjadi 15,7 juta ha, tambahnya, jumlah itu dinilai masih kurang mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia.

Pewarta: Subagyo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014