Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Selasa (1/7) malam di wilayah Polsek Kota Pontianak.

"Kedua tersangka di ketahui sebagai spesialis curat yang baru saja keluar dari tahanan dengan kasus yang sama," kata Kapolsek Pontianak Kota Komisaris (Pol) Ahmad Mukhtar di Pontianak, Rabu.

Kedua tersangka atas nama Kuswandi dan Apriansyah warga Kecamatan Pontianak Timur, yang diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Pontianak, katanya.

"Tersangka ditangkap di rumah kost teman wanitanya Jalan Merdeka Gang Nuri Kecamatan Pontianak Kota, penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus tindak pencurian yang dilakukan tersangka di Jalan Podomoro Gang Sanjaya 29 Juni 2014," ungkapnya.

Pihak kepolisian, menurut dia mengamankan dua buah senjata jenis airsoft gun serta beberapa senjata tajam lainnya berikut sejumlah barang hasil tindak kejahatan, katanya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti hasil perampokan sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna pengembangan lebih lanjut, kata Ahmad.

"Tersangka akan di jerat dengan undang undang pidana dengan pemberatan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014