Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tersangka dugaan korupsi dalam penyewaan transponder satelit untuk memperluas jangkauan siaran TVRI yang melibatkan pejabat pemerintah daerah setempat.
"Iya, ditahan, sudah tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Kalbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Secara keseluruhan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar dalam kasus tersebut. Ada tiga tersangka yakni Sw, direktur sebuah perusahaan media, kemudian DLD, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar, dan MTT, mantan pelaksana teknis pekerjaan untuk pengadaan transponder di dinas tersebut.
Pemprov Kalbar mempunyai program untuk membantu memperluas jangkauan siaran TVRI setempat. Pada tahun 2009 - 2011, dialokasikan anggaran untuk menyewa transponder di satelit telekomunikasi. Tahun 2009, nilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setahun berikutnya naik menjadi Rp2,1 miliar dan tahun 2011 Rp2,6 miliar.
Kemudian, untuk melaksanakan penyewaan tersebut, ditunjuklah perusahaan milik Sw. Namun, perusahaan tersebut bukan bergerak di bidang penyewaan transponder satelit untuk siaran televisi melainkan hanya media cetak.
Pekerjaan itu kemudian di-subkontrakkan ke PT Telkom. Ada sejumlah kesalahan dalam pengadaan tersebut.
Pertama, proses pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, batas untuk pengadaan langsung sebesar Rp200 juta. Diatas angka tersebut, melalui mekanisme lelang.
Kedua, ada potongan harga sebesar 30 persen yang diberikan namun dananya tidak dikembalikan ke kas negara.
Sementara Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya meminta agar sebelum ada keputusan hukum yang tetap tidak memvonis terlebih dahulu.
"Terkadang ada kesalahan administrasi, dan tujuannya bukan untuk memperkaya," kata Christiandy.
Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada pendampingan bagi pejabat yang tersangkut masalah hukum tersebut.
Sementara untuk pelaksanaan di Dinas Perhubungan tidak mengalami gangguan dan tetap seperti biasa. Beberapa waktu lalu, juga telah digelar rapat terkait untuk persiapan transportasi selama arus mudik Lebaran.
"Nanti bisa ditunjuk pelaksana tugas," kata dia.
*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014