Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengungkapkan pemanfaatan dana kapitasi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum maksimal karena daerah masih ada yang belum menunjuk bendahara.
Kepala Daerah yang belum menunjuk bendahara untuk pemanfaatan dana kapitasi didorong agar segera melakukan penunjukan pejabat sehingga dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, kata Menkes di Jakarta, Senin.
"Kalau gak ada bendahara, (dana kapitasi) gak bisa dimanfaatkan," kata Menkes.
"Dengan Perpres, dana BPJS itu boleh dipakai langsung tapi ada persyaratannya, pertama ada bendahara dan kedua ada akun fasilitas kesehatan itu yang jadi bagian dari akun kas umum daerah. Ini banyak yang belum berani (menggunakan anggaran)," kata Menkes di Jakarta, Senin.
Perpres Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dapat membayarkan langsung dana kapitasi kepada Bendaharawan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah.
Adapun Bendahara itu ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
"Banyak (fasilitas kesehatan) yang masih ragu-ragu, oleh karena itu kita harus bantu," ujar Menkes.
Menkes mengingatkan penggunaan dana kapitasi minimal 60 persen adalah untuk jasa pelayanan kesehatan dan sisanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Kepala Daerah yang belum menunjuk bendahara untuk pemanfaatan dana kapitasi didorong agar segera melakukan penunjukan pejabat sehingga dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, kata Menkes di Jakarta, Senin.
"Kalau gak ada bendahara, (dana kapitasi) gak bisa dimanfaatkan," kata Menkes.
"Dengan Perpres, dana BPJS itu boleh dipakai langsung tapi ada persyaratannya, pertama ada bendahara dan kedua ada akun fasilitas kesehatan itu yang jadi bagian dari akun kas umum daerah. Ini banyak yang belum berani (menggunakan anggaran)," kata Menkes di Jakarta, Senin.
Perpres Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama menyatakan bahwa BPJS Kesehatan dapat membayarkan langsung dana kapitasi kepada Bendaharawan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah.
Adapun Bendahara itu ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
"Banyak (fasilitas kesehatan) yang masih ragu-ragu, oleh karena itu kita harus bantu," ujar Menkes.
Menkes mengingatkan penggunaan dana kapitasi minimal 60 persen adalah untuk jasa pelayanan kesehatan dan sisanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014