Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Ngabang menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2010 sebesar Rp700 juta.

"KR sudah ditetapkan tersangka sejak dua bulan atas kasus tipikor penggunaan anggaran APBD Landak tahun anggaran 2010 sebesar Rp700 juta," kata Kepala Kejari Ngabang Teguh Wardoyo saat dihubungi di Ngabang, Selasa.

Teguh menjelaskan anggaran sebesar Rp700 juta dari APBD 2010 itu untuk operasional pelayanan medis di RSUD Landak. Namun, penggunaan anggarannya tidak akuntabel karena tidak ada dasar surat keputusan bupati dalam penggunaan anggaran tersebut.

"Tetapi oleh tersangka uang itu dibagi-bagi begitu saja kepada pegawai RSUD baik yang negeri maupun honorer sehingga menyalahi prosedur dan juga jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.

Proses penyelidikan kasus Tipikor RSUD Landak yang melibatkan satu tersangka yang saat itu sebagai tersangka akan terus dilakukan sesuai tahapan, dan tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan.

"Sejumlah saksi akan akan kami mintai keterangan seusai Lebaran. Pegawai yang kami jadikan saksi mulai dari Kasubbag TU dan para kepala seksi di RSUD Landak," ujarnya.

Sebelumnya KR sempat menjabat sebagai direktur RSUD. Saat ini tersangka menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Landak.

"Saat ini kami juga sedang menangani kasus Tipikor proyek cetak sawah di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dan satu orang juga sudah ditetapkan tersangka berinisial DL," kata Teguh.


(A057/N002)

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014