Kapuas Hulu (ANTARA) - Tersangka kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) dana desa yang merupakan mantan Kepala Desa Tekalong Kabupaten Kapuas Hulu dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau ke Rutan Kelas II Pontianak.
"Awalnya tersangka FLM itu ditahan di Rutan Putussibau, namun karena kepentingan proses hukum yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Pontianak," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Nugraha di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.
Bayu menjelaskan pemindahan tersangka berinisial FLM itu karena perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, sehingga pemindahan tahanannya untuk mempermudah proses persidangan di Pontianak.
Ia mengatakan kasus Tipikor dana desa di Desa Tekalong Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu, awalnya ditangani oleh Polres Kapuas Hulu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu penahanan dan proses hukum lebih lanjut menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
"Saat dipindahkan ke Rutan Pontianak, tersangka mendapatkan pengawalan oleh Kasi Pidsus dan staf juga melibatkan anggota kepolisian," ucap Bayu.
Dalam perkara Tipikor dana desa tersebut, tersangka FLM dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bayu menuturkan tersangka FLM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan (fiktif) dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong.
Pada Tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, Tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar dan Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan auditor perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan ahli pidana dalam kasus dana desa di Desa Tekalong ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp354,7 juta.
"Dari anggaran tersebut tersangka melakukan kegiatan fiktif dan beberapa kegiatan lainnya tidak selesai yang mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Bayu.
Tersangka kasus Tipikor dana desa Kapuas Hulu dipindahkan ke Pontianak
Kamis, 6 Juni 2024 16:07 WIB