Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota setempat yang memperpanjang libur Lebaran.

"Bagi PNS yang memperpanjang libur Lebaran, maka PNS tersebut akan diberikan sanksi tegas dan berat. Kalau dia memegang jabatan maka akan dicopot dari jabatannya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan tahun lalu ada seorang pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Pontianak yang di copot hanya karena gara-gara mengajukan cuti pada Lebaran.

"Saya sudah mengeluarkan imbauan kepada PNS dan pejabat di SKPD agar tidak mengajukan cuti Lebaran. Tiba-tiba oknum pejabat itu, tetap mengajukan cuti, sehingga langsung di copot dari jabatan sebelumnya," ungkap Sutarmidji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan untuk Lebaran tahun 2014, para PNS di lingkungan Pemkot Pontianak juga dilarang memperpanjang dan mengajukan cuti.

"Saya tidak main-main dalam hal ini, siapapun yang memperpanjang dan mengajukan cuti lebaran akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak Chairil Anwar menyatakan libur kerja bagi PNS mulai tanggal 28 Juli hingga 3 Agustus, dan masuk kembali, Senin (4/8).

"Bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi yang tegas sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Sementara bagi SKPD pelayanan publik, seperti PNS yang bekerja di rumah sakit, puskesmas dan Satpol PP tetap masuk seperti biasa, hanya jam kerjanya saja yang diatur atau sistem piket, agar pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya.


Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014