Sekadau (Antara Kalbar) - Rasa sakit hati bisa yang teramat sangat membuat Ys, seorang oknum Kadus Dusun Sungai Akar, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membakar rumah mertuanya, Ligan sekitar pukul 01.00 Jumat dini hari  (1/8).

"Telah terjadi kasus pembakaran rumah berukuran 8 x 12 m berbahan kayu, oleh oknum Ys di SP 12, Dusun Sungai Akar. Motif dari pembakaran rumah milik Ligan ini, dilatar belakangi rasa sakit hati oleh Ys. Semua itu dikarenakan mertuanya (Ligan) yang berstatus duda, menikah dengan salah seorang wanita janda di kampung tetangga," ujar Kapolres Sekadau AKBP Agus Triatmaja membenarkan berita tersebut melalui, IPTU Muhadi kepada sejumlah wartawan.

Muhadi melanjutkan, menurut keterangan saksi yang tak lain tetangga Ligan yakni Lidya jika beberapa hari lalu, Ys  pernah berbicara kepada warga bahwa rumah Ligan akan dibakar oleh adik ipar yang berada di Kabupaten Sintang dikarenakan tidak menyetujui pernikahan orang tuanya dengan istri baru.

Namun, setelah Ligan melangsungkan pernikahan dua bulan lalu .Ys beserta anak istrinya yang semula tinggal satu rumah dengan Ligan, membawa  anak istrinya  pindah ke Balai Dusun Sungai Akar. Kepindahannya dari rumah mertua lantaran tidak menyetujui pernikahan mertuanya.

"Setelah terjadi kebakaran, di rumah Ligan, warga mencurigai pelaku pembakaran adalah Ys, dan hal ini juga diperkuat dengan beberapa hari lalu, Ys sempat memindahkan puluhan batang kayu di kolong rumah Ligan yang akan dijadikan bahan bangunan rumahnya, sementara itu adik ipar Ys, tidak berada di Sekadau. Warga melihat dia memindahkan kayu-kayu miliknya di kolong rumah itu, lalu dia mengatakan bahwa adik iparnya yang di Sintang mau datang membakar rumah  mertuanya, karena tidak setuju mertuanya menikah lagi, tapi pada saat kejadian, adik iparnya tidak ada di Sekadau, dan dari kejadian ini, warga yang mengetahui bahwa pelaku pembakaran rumah Ligan adalah Ys, sempat ingin meluapkan kemarahan dan kekesalan dengan ingin menghakimi Ys," kisahnya.

Beruntung aparat kepolisian sigap untuk menenangkan sitwasi dan menenangkan warga. Setelah mengamankan tersangka, Kasat Reskrim AKP. Gede Prasetya Adi bersama tim forensik Polres  Sekadau turun ke TKP untuk melakukan olah TKP.

"Jika tersangka segera kita amankan ke Mapolres Sekadau, untuk menjalani pemeriksaan, sementara di TKP, sudah dipasang policeline. Dari pengakuan Ys  kepihak kepolisian pembakaran dilakukan melalui dapur rumah Ligan dengan mengunakan ampas biji sawit sebagai pemicu api. Pada saat di bakar rumah dalam keadaan kosong, karena Ligan selaku pemilik rumah sedang berada di rumah istri baru," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014