Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyanto mengimbau kepada masyarakat di provinsi itu agar tidak membersihkan lahan perkebunan ataupun pertanian dengan cara dibakar.

"Kami imbau masyarakat tidak membakar lahan, karena akan berdampak pada semakin pekatnya udara akibat asap pembakaran, dan bisa menyebabkan meluasnya kebakaran lahan tersebut," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Senin.

Arief menjelaskan Kalbar rawan sekali terjadi kebakaran lahan, dari kunjungan dirinya ke beberapa wilayah, kebakaran seringkali disebabkan oleh faktor alam, serta ulah manusia itu sendiri.

"Bisa juga disebabkan oleh faktor manusianya, seperti kelalaian di Singkawang. Habis ziarah kubur pemakaman Tionghoa, sisa membakar kertas untuk doa, lalu lupa dimatikan maka api tersebut terbang sehingga membakar semak belukar," ungkapnya.

Arief mensinyalir ada juga kebakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja oleh pemiliknya dengan maksud memudahkan pembersihan lahannya.

"Ada dua kemungkinan penyebab kebakaran lahan, pertama dilakukan individual, kedua bisa juga dilakukan oleh koorporasi," katanya.

Dia menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas pembakaran lahan dan perkebunan. Pelaku pembakaran lahan dan perkebunan diancam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 10 tahun.

Polda Kalbar telah membentuk tim khusus penanganan dan penanggulangan kebakaran lahan dan bangunan yang akhir-akhirnya kasusnya meningkat di Kota Pontianak dan sekitarnya.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014