Cianjur (Antara Kalbar) - Seekor orangutan berhasil dievakuasi dari rumah tidak berpenghuni di Kampung Cijedil, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis.
Tim gabungan dari Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah IV Jabar mengevakuasi orangutan itu setelah mendapatkan laporan dari warga perihal keberadaan hewan langka tersebut.
Saat menyelidiki untuk memastikan laporan, tim menemukan orang utan itu ditempatkan di sebuah kandang persegi berukuran 2x3 meter dengan tinggi 2 meter. Orangutan itu termasuk spesies langka diterlantarkan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami membawa tim untuk melakukan evakuasi terhadap hewan yang dilindungi itu guna mendapatkan perawatan yang layak," kata Kepala Seksi BBKSDA Wilayah II Jabar, Ari Wibawanto.
Selanjutnya orangutan tersebut diserahkan kepada ASTI, selaku lembaga konservasi khusus orangutan. Hewan itu nantinya akan dirawat perawatan dan direhabilitasi untuk dikembalikan ke habitat aslinya jika memungkinkan.
"Kalu tidak, orangutan itu akan dititipkan ke lembaga konservasi umum untuk berkembang biak. Sementara statusnya baru diamankan dan diselamatkan, proses hukumnya masih didalami," ucapnya.
Sementara Darma Jaya Sukmana, Animal Welfare Manager di ASTI mengatakan, orangutan adalah satwa yang tidak seharusnya dipelihara. Menuru dia, sesuai UU No 5 tahun 1990, kepemilikan satwa langka dilindungi terancam pidana selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Orangutan yang dievakuasi dari Cugenang itu, menurut dia, diperkirakan berusia di atas 10 tahun dengan bobot sekitar 50 kilogram, berjenis kelamin jantan dengan spesies asal Kalimantan.
"Kami belum bisa memastikan kesehatan orangutan tersebut. Kalau dari segi fisik orangutan ini tidak ditemukan cacat. Hanya ditemukan banyak kutu. Melihat perawatannya tidak layak karena di kandangnya banyak plastik dan sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Tim gabungan dari Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah IV Jabar mengevakuasi orangutan itu setelah mendapatkan laporan dari warga perihal keberadaan hewan langka tersebut.
Saat menyelidiki untuk memastikan laporan, tim menemukan orang utan itu ditempatkan di sebuah kandang persegi berukuran 2x3 meter dengan tinggi 2 meter. Orangutan itu termasuk spesies langka diterlantarkan.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami membawa tim untuk melakukan evakuasi terhadap hewan yang dilindungi itu guna mendapatkan perawatan yang layak," kata Kepala Seksi BBKSDA Wilayah II Jabar, Ari Wibawanto.
Selanjutnya orangutan tersebut diserahkan kepada ASTI, selaku lembaga konservasi khusus orangutan. Hewan itu nantinya akan dirawat perawatan dan direhabilitasi untuk dikembalikan ke habitat aslinya jika memungkinkan.
"Kalu tidak, orangutan itu akan dititipkan ke lembaga konservasi umum untuk berkembang biak. Sementara statusnya baru diamankan dan diselamatkan, proses hukumnya masih didalami," ucapnya.
Sementara Darma Jaya Sukmana, Animal Welfare Manager di ASTI mengatakan, orangutan adalah satwa yang tidak seharusnya dipelihara. Menuru dia, sesuai UU No 5 tahun 1990, kepemilikan satwa langka dilindungi terancam pidana selama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Orangutan yang dievakuasi dari Cugenang itu, menurut dia, diperkirakan berusia di atas 10 tahun dengan bobot sekitar 50 kilogram, berjenis kelamin jantan dengan spesies asal Kalimantan.
"Kami belum bisa memastikan kesehatan orangutan tersebut. Kalau dari segi fisik orangutan ini tidak ditemukan cacat. Hanya ditemukan banyak kutu. Melihat perawatannya tidak layak karena di kandangnya banyak plastik dan sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014