Pontianak (Antara Kalbar) - Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2014 - 2019 dijadwalkan pada 29 September bertempat di ruang Balairung Sari.
Menurut Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar Bambang Soerachmat saat dihubungi di Pontianak, Selasa, masa berakhirnya anggota DPRD periode 2009 - 2014 pada tanggal 28 September 2014.
Namun, lanjut dia, karena bertepatan dengan hari Minggu, maka pelantikan anggota Dewan hasil pemilu tahun 2014 itu dilaksanakan sehari sesudahnya.
Berdasarkan jumlah penduduk, ada penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar dari 55 orang menjadi 65 orang.
Kemudian, hasil pemilu bahwa ada 26 anggota DPRD yang kembali duduk pada lima tahun mendatang.
"Sisanya, atau 41 orang adalah wajah-wajah baru," kata Bambang Soerachmat.
Ia melanjutkan, kemungkinan bakal tidak akan ada perubahan jadwal pelantikan mengingat arahan dari Mendagri bahwa paling lambat tanggal 30 September.
"Semua anggota dewan baik provinsi, kabupaten dan kota, sudah harus dilantik," kata dia.
Ia menambahkan, panitia untuk pelantikan sudah dibentuk dan terus menyiapkan berbagai keperluan terkait kegiatan itu.
Anggota yang sudah terpilih diajukan KPU ke DPRD Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Gubernur lalu ditujukan ke Presiden RI. Sedangkan Mendagri akan membuat Surat Keputusan penetapan.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Misrawie menuturkan, pelantikan anggota legislatif menjadi kewenangan DPRD. "Ada rentang waktu pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan," kata dia. Misalnya untuk tingkat kabupaten dan kota, antara Juli hingga Oktober.
(T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar Bambang Soerachmat saat dihubungi di Pontianak, Selasa, masa berakhirnya anggota DPRD periode 2009 - 2014 pada tanggal 28 September 2014.
Namun, lanjut dia, karena bertepatan dengan hari Minggu, maka pelantikan anggota Dewan hasil pemilu tahun 2014 itu dilaksanakan sehari sesudahnya.
Berdasarkan jumlah penduduk, ada penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi Kalbar dari 55 orang menjadi 65 orang.
Kemudian, hasil pemilu bahwa ada 26 anggota DPRD yang kembali duduk pada lima tahun mendatang.
"Sisanya, atau 41 orang adalah wajah-wajah baru," kata Bambang Soerachmat.
Ia melanjutkan, kemungkinan bakal tidak akan ada perubahan jadwal pelantikan mengingat arahan dari Mendagri bahwa paling lambat tanggal 30 September.
"Semua anggota dewan baik provinsi, kabupaten dan kota, sudah harus dilantik," kata dia.
Ia menambahkan, panitia untuk pelantikan sudah dibentuk dan terus menyiapkan berbagai keperluan terkait kegiatan itu.
Anggota yang sudah terpilih diajukan KPU ke DPRD Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Gubernur lalu ditujukan ke Presiden RI. Sedangkan Mendagri akan membuat Surat Keputusan penetapan.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar Misrawie menuturkan, pelantikan anggota legislatif menjadi kewenangan DPRD. "Ada rentang waktu pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota Dewan," kata dia. Misalnya untuk tingkat kabupaten dan kota, antara Juli hingga Oktober.
(T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014