Pontianak (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat akan menggelar rapat paripurna pada Senin (4/11), untuk membahas pergantian Ketua DPRD Kalbar dengan inisial PAM yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
"PAM, yang merupakan perwakilan dari PDI Perjuangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah pada 2015, dan saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar," kata Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, di Pontianak, Minggu.
Agus menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mendukung pergantian ini agar PAM dapat fokus menjalani proses hukum.
"Langkah ini diambil untuk memastikan PAM memiliki kesempatan penuh dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Menurut Agus, pergantian ini bukan hanya untuk memastikan kelancaran kinerja DPRD Kalbar, tetapi juga bagian dari komitmen partai untuk menjaga integritas kelembagaan.
"Kami berharap, dugaan terhadap PAM tidak terbukti, dan nama baiknya bisa dipulihkan," katanya.
Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kubu Raya, Agus juga menyampaikan dukungan moral kepada PAM dan keluarga agar tetap tabah dalam menghadapi situasi ini.
Lebih lanjut, Agus mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi mengenai pengganti PAM akan dilakukan dalam rapat paripurna. "Proses penggantian ini akan disampaikan secara formal pada paripurna Senin mendatang sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan," katanya.
Kasus dugaan korupsi ini telah mencuat sejak 2015, ketika pengadaan lahan untuk pembangunan kantor bank daerah dibiayai oleh anggaran pemerintah. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas nama PAM menjadi dasar kuat bagi partai untuk mengambil langkah pergantian, demi menjaga kestabilan dan kredibilitas DPRD Kalbar serta memastikan bahwa proses hukum berlangsung tanpa gangguan.
Pergantian ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD Kalbar, di mana seluruh proses diharapkan dapat berlangsung transparan serta sesuai dengan aturan yang berlaku.