Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemenpera RI) pada tahun 2014 ini kembali membantu perbaikan untuk 826 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di Kabupaten Kubu Raya.

"Hari ini kita menyerahkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 826 RTLH pemkab Kubu Raya. Dalam memberikan bantuan BSPS ini, Kemenpera RI tentunya akan memberikan kepada Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementrian Perumahan Rakyat RI, Ir Bambang MM. Purwanto di Sungai Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, bantuan itu diberikan dengan melihat beberapa unsur, diantaranya, rumah yang akan dibantu harus memiliki dan menguasai tanah yang dibangun di atas rumah yang akan di rehab, dengan menunjukan sertifikat atau surat keterangan dari Kepala Desa.

Selain itu, masyarakat hanya memiliki satu rumah saja, dan sudah memiliki keluarga. Sementara itu, bangunan rumah yang akan direhab nantinya harus memiliki luas bangunan minamal 36 meter persegi.

Bambang menuturkan, luas bangunan tersebut tentunya sudah memiliki standarisasi bagi keluarga yang berumah tangga, tentunya dalam hal ini meliputi suami, istri dan dua anak.

"Untuk masyarakat yang akan mendapatkan BSPS ini juga harus memiliki kreteria, antara lain, WNI dengan menunjukan KTP, berpenghasilan di bawah UMP, telah memiliki rumah tetapi tidak layak huni, dan bersungguh-sungguh dengan menandatangani surat pernyataan," katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kemenpara RI, karena telah memberikan BSPS ini kepada masyarakat Kubu Raya.

Rusman Ali mengatakan, sampai dengan tahun 2013, Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera RI ini telah mengalokasikan BSPS di Kabupaten Kubu Raya untuk pembangunan dan peningkatan 1.082 unit rumah tidak layak huni.

"Pada tahun 2014 ini Kemenpera berkenan kembali mengalokasikan BSPS di Kabupaten Kubu Raya untuk 826 unit rumah di Kecamatan Sungai Raya. Sedangkan bantuan yang diberikan untuk BSPS ini bervariasi antara Rp7,5 juta sampai Rp15 juta, tergantung dengan kondisi rumah tersebut," katanya.

Rusman Ali menjelaskan, berdasarkan program Kementerian Perumahan Rakyat, mulai dari awal tahun 2013 bahwa bantuan harus tuntas untuk desa atau Kecamatan.

Berdasarkan hal itu, dia menuturkan BSPS untuk Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2014 ini dialokasikan di Kecamatan Sungai Raya untuk delapan Desa, dari keseluruhan 17 Desa yang ada di Kecamatan Sungai Raya. ***3***

(U.KR-RDO/B/F003/F003)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014