Sintang (Antara Kalbar) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie menyarankan pemerintah pusat tidak mempersyaratkan soal akreditasi perguruan tinggi dalam penerimaan CPNS 2014.

Dia menilai persyaratan hanya lulusan perguruan tinggi terakreditasi B saja yang bisa melamar CPNS terkesan mengada-ada. Sebab di luar Jawa, setengah lebih perguruan tinggi yang ada semua masih terakreditasi C. Sedangkan untuk mendapatkan akreditasi B dan A masih sulit bagi perguruan tinggi di luar Jawa akibat sarana dan prasarananya masih belum memadai.

“Kalau memang Menteri PAN dan RB ingin mengukur kualitas lulusan dari suatu perguruan tinggi, jangan dilihat dari akreditasi perguruan tinggi tersebut tapi dilihat dari Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusannya,” saran dia.

Ia menyarankan sebaiknya pemerintah pusat membuat standar IPK daripada syarat akreditasi dalam penerimaan CPNS ini. Menurutnya IPK merupakan barometer dari kualitas seorang lulusan perguruan tinggi. Sebab yang namanya perguruan tinggi atau sekolah itu pasti memiliki kurikulum yang sama antara di pusat dengan di daerah. “Misalnya Fakultas Kehutanan. Kurikulum Fakultas Kehutanan di perguruan tinggi yang ada di daerah dengan di pusat pasti sama,” tegasnya.

Ginidie mendesak para bupati dan gubernur di daerah dapat mendesak pemerintah pusat untuk tidak menerapkan persyaratan akreditasi dalam penerimaan CPNS tahun ini. Karena kasihan para lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi C yang tidak bisa menggunakan ijasahnya.
Ia berpendapat jika pemerintah pusat membuat persyarat akreditasi B dalam penerimaan CPNS untuk mendorong perguruan tinggi meningkatkan kualitasnya tidaklah tepat.

“Kalau pemerintah pusat ingin mendorong perguruan tinggi meningkatkan kualitasnya sebaiknya memperketat pengeluaran ijin mendirikan perguruan tinggi. Jika perguruan tinggi tidak bisa menjaga kualitasnya maka dicabut saja ijin beroperasinya. Bukan dengan membiarkan dan kemudian mengorbankan lulusannya,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Sintang, Veronika Ancili mengatakan di tingkat provinsi, persoalan ini sudah dibahas dan kesepakatan bersama di tingkat provinsi, Kalbar tidak menggunakan istilah lulusan dari perguruan tinggi akreditasi A, B atau C. Tapi yang lulusan tersebut berasal dari perguruan tinggi yang terakreditas. “Kesepakatan ini akan disampaikan oleh provinsi ke pusat,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014