Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat masih utang sebesar Rp800 juta kepada Rumah Sakit Jiwa Bodok di Singkawang, pasca tidak diberlakukannya lagi Surat Keabsahan Pasien (PSP) yang diganti dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan wali Kota Pontianak, guna menanggulangi permasalahan itu, yang intinya kami mendapat penagihan dari Rumah Sakit Kejiwaan (RSJ) Bodok, Singkawang," kata Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Pontianak Ira Rinawati, di Pontianak, Sabtu.

Ira menjelaskan utang tersebut timbul karena ada perubahan aturan pembayaran dana untuk orang sakit, maka SKP tidak berlaku lagi dan diganti dengan BPJS Kesehatan.

"Kami baru mengetahui, punya utang setelah adanya surat pemberitahuan penagihan utang di bulan Juli 2014. Persoalan tersebut timbul, dikarenakan aturan atau kesepakatan awal yang berubah," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya (Dinas Sosial Kota Pontianak) belum dapat membayar, karena belum ada anggarannya.

(A057/I006)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014