Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Minsen sempat mempertanyakan kehadiran anggota sebelum Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013 di Pontianak, Senin.

Menurut dia, ada selisih antara anggota yang hadir dengan yang menandatangani daftar hadir.

Berdasarkan jumlah yang menandatangani, tercatat sebanyak 36 orang dari 55 anggota. Minsen tidak mau percaya dan memilih untuk mendata satu per satu yang hadir karena semula hanya tercatat 28 orang.

Setelah diabsen satu per satu, jumlah anggota yang hadir sebanyak 33 orang.

"Yang hadir secara fisik, hanya 33 orang, dari daftar hadir tanda tangan ada 36 orang," kata dia.

Sesuai tata tertib, rapat dapat dimulai kalau anggota yang hadir 2/3 dari keseluruhan anggota.

Ia pun melempar wacana ke peserta apakah akan melanjutkan sidang atau tidak karena ada konsekuensi hukum.

"Jadi, jangan ketua saja yang menanggung konsekuensinya," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Peserta menyetujui agar sidang dilanjutkan dengan materi penyampaikan pendapat fraksi terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2013.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Thomas Aleksander mengapresiasi upaya Pemprov Kalbar sehingga laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2013 mendapat opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas oleh BPK RI.

Fraksi PDI Perjuangan menerima laporan keuangan APBD Kalbar Tahun 2013. Namun mendesak agar pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah dioptimalkan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014