Bengkayang (ANTARA) - DPRD Kota Singkawang, Kalbar menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk Tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Singkawang, Reni Asmara Dewi, menjelaskan bahwa penetapan delapan Raperda prioritas tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapemperda DPRD dan tim eksekutif melalui serangkaian rapat konsultasi dan evaluasi terhadap Propemperda tahun sebelumnya.
“Melalui proses pembahasan yang matang, kami menetapkan delapan Raperda prioritas untuk tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan pembangunan daerah, pelayanan publik, dan penyesuaian terhadap regulasi nasional,” ujarnya di Singkawang, Sabtu.
Reni menambahkan, sebelum penetapan dilakukan, Bapemperda telah menggelar rapat konsultasi pada 13 Oktober 2025 di Ruang AKD DPRD Singkawang, yang membahas dua agenda utama, yaitu penyusunan Propemperda 2026 serta pembahasan Raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun 2025.
Reni menjelaskan, sejumlah Raperda yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka serta hasil evaluasi Propemperda 2025 turut menjadi pertimbangan dalam penetapan prioritas tersebut. Hal itu diharapkan dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi pembahasan Raperda pada masa sidang mendatang.
“Harapan kami, penetapan ini menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan program legislasi daerah ke depan, agar setiap peraturan yang dibentuk memiliki landasan hukum yang jelas dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun dan menetapkan Propemperda tahun 2026. Ia menegaskan, Pemerintah Kota berkomitmen memperkuat sinergi dengan legislatif demi mewujudkan penyusunan regulasi daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik. Kami akan terus mendukung proses legislasi agar berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya delapan Raperda prioritas tersebut, dia berharap pelaksanaan legislasi di tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berkeadilan.
